Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

/ pertamasetelah libur resmi, asalkan Raja mungkin, dengan Dekrit
           Kerajaanditerbitkan dalamBerita Resmi,menunda untukjangka waktu tidak
           melebihi dua bulan,memanggil Majelis ke tanggal yang akan ditetapkan olehRoyal
           Keputusan.

m
         JikaMajelis Nasional tidak dipanggil sesuai denganmendahuluiparagraf, harus
         merakit gerak sendiri seolah-olah itu begitu dipanggil.

(Iii) sesi biasa dariMajelis Nasionalharusdimulai pada tanggalatas yang dipanggil untuk
bertemu sesuai dengan dua sebelumnyaparagraf, dan akan berlangsung selama empat
bulan kecuali DewanDeputi dibubarkan olehRajasebelum berakhirnya yangperiode.Sesi
ini mungkinmenjadidiperpanjang olehRaja untuklebih lanjutjangka waktu yang tidak
melebihi tiga bulan untuk memungkinkanuntuk memberangkatkantertundahal.Pada
akhir masa empat bulan atauperpanj angan hukum tersebut, yangRaja
harusmengundurkan yangMajelis.

Pasal 79
Raja itu akan membukasesi biasa dariMajelis NasionalolehPidato dariTahta ditujukan
kepada Senat danHouse o f Deputi.Dia mungkin mewakilkanPerdana Menteri ataudari
Menteri untuk melakukan pembukaanupacara dan menyampaikan Pidato dari Takhta.
Rumah Deputi dan Senat akan masing-masing menyerahkan petisi yang memuat hal
tersebut balasan nya.
Pasal 80
Setiap Senator dan Wakil wajib, sebelum mengambil nya duduk, mengambil sumpah
sebelum DPR-nyasebagai berikut:
"Aku bersumpah dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi setia kepada Raja dan ke
negara dan menjunjung tinggi Konstitusi, melayani Bangsa dan sepatutnya
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepada saya
Pasal 81

(I)

         Raja mungkin, dengan Keputusan Royal, menunda sidang-sidang Majelis
         Nasional tidak lebih dari tiga kali, atau dua kali hanya jika ia telah menunda
         pertemuan Majelis Nasional di bawah ayat (i) Pasal (78), dengan ketentuan bahwa
         dalam setiap satu sesi periode penundaan tersebut tidak akan melebihi dua bulan
         di agregat, termasuk periode penimdaan.Dimenghitung jangka waktu sesi, para
         periode yang tercakup oleh penundaan tersebut tidak akan diperhitungkan.

(K )

      Senatdan Gedung Deputi mungkin menunda sesi mereka dari waktu ke waktu

      sesuai dengan mereka Peraturan internal sendiri.

Pasal 82

CD

      Raja mungkin, bila diperlukan, menyelenggarakan Majelis Nasional untuk

      bertemu di sesi luar biasa untukjangka waktu yang tidak ditentukan untuk tujuan

      menentukan hal-hal yang akan ditentukan di Royal Keputusan, ketika surat

      panggilan dikeluarkan. Sebuah luar biasa sesi wajibmenjadiprorogued oleh

      RoyalKeputusan.  v

(Ii)
         Raja dapat menyelenggarakan Majelis Nasional untuk bertemu di sesi luar biasa
         atas permintaan mayoritas mutlak dari Deputi. Permintaan tersebut harus
         terkandung dalam petisi menentukan hal-hal yang diinginkan untuk membahas.

(Iii) Majelis Nasional tidak akan membicarakan dalam sidang luar biasa kecuali hal-hal
seperti yang ditentukan dalam Royal Keputusan mengadakan sesi.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16