Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
diberitahukan mengenai hal itu, harus memilih anggota untuk mengisi kursi mengatakan
dari kalangan penduduk yang mengatakan konstituen untuk siapa ketentuan konstitusi
yang berlaku dan dalam cara DPR dianggap tepat.
Pasal 89
m
Selain keadaan di mana Senat dan House of Deputimungkinmerakit dalam rapat
gabungansebagaiditentukan dalam Pasal (34), (79) dan (92) ini Konstitusi, baik
Houses juga akan mengadakan pertemuan bersama atas permintaan Perdana
Menteri.
(Ii)
Ketika Senat dan DPR Deputi berkumpul di pertemuan bersama,
pertemuanharusmenjadidipimpin oleh Ketua Senat.
(Iii) rapat gabungan Senat dan DPR Deputi tidak akan dianggap sah kecuali mayoritas
mutlak dari anggota masing-masing House hadir. Resolusi pada pertemuan tersebut harus
diambil oleh mayoritas Senator dan Deputi hadir, eksklusif dari Speaker yang, dalam kasus
kesetaraan suara, harus memiliki suara pengecoran.
Pasal 90
Tak seorang pun Senator atau Wakil harus dihapus dari kantornya kecualiolehkeputusan
dari rumah yang ia milik, asalkan, selain dalam kasus diskualifikasi dan kombinasi kantor
sebagaimana diatur dalam Konstitusi ini dan dalam Pemilihan Hukum, resolusi untuk
menghapus sebuah Senator atau Wakil harus diambil oleh mayoritas dua pertiga DPR. Jika
resolusi penghapusan menyangkut Senator, keputusan harusmenjadidisampaikan kepada
Raja untuk persetujuan.
Pasal 91
Perdana Menteri dapattempatsebelum House Deputi setiap RUUdanKamar akan berhak
untuk menerima, mengubah, atau menolak draft tetapi, dalam semua kasus, DPR akan
mengacu RUU ke Senat. Tidak ada hukum yang dapatmenj adidiundangkan
kecualisekarangdisahkan oleh kedua Senat dan House of Deputi dan dikonfirmasi oleh
Raja. * >.x
Pasal 92
Harus baik Senat maupun House of Deputi dua kali menolak rancangan undang-undang
dan lain menerimanya, apakah dalam bentuk direvisi atau sebaliknya, baik Senat dan DPR
harus berkumpul di rapat gabungan di bawah pimpinan Ketua Senat untuk membahas
poin yang disengketakan. Penerimaan RUU harusmenjadikondisional atas berlalunya
resolusi oleh mayoritas dua pertiga dari Senator dan Deputi hadir. Jika RUU ditolak
sebagaimana dijelaskan di atas, tidak akanmenjadiditempatkan lagi sebelum DPR selama
sesi yang sama.
Pasal 93
(I)
Setiap RUU disahkan oleh Senat dan House of Deputi wajib disampaikan kepada
(I>) Raja untuk ratifikasi nya.
Setiap hukum akan menjadi efektif apabilaRajadiundangkan setelah tiga puluh hari
dari tanggal yang publikasi dalam Berita Resmi kecuali secara khusus dalam
undang-undang bahwa hal itu mulai berlaku pada setiap tanggal yang ditentukan
lainnya.
(Iii)Jika Raja tidak melihat cocok untuk memberikan persetujuan kepada hukum
apapun, Dia mungkin, dalam waktu enam bulan sejak tanggal dimana hukum itu
diserahkan kepadanya, kembali ke DPR dengan pernyataan yang menunjukkan alasan
untuk memegang dengan persetujuannya.