Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
Pasal 73
(I)
Jika Dewan Deputi dibubarkan, pemilihan umum harus mengambiltempat,
danRumah barudirakit di sesi luar biasa, tidak lebih dari empat bulan dari
tanggal pembubarannya.Sesi tersebut wajibdianggap suatu sesi biasa dalam pengertian
Pasal 78 Konstitusi ini dan akantunduk pada kondisiyang ditetapkan di dalamnya
untukperpanjangan atau penundaan.
m
Jika tidak ada pemilu telah teijadipada akhirempat bulan, DPR dibubarkan akan
memiliki penuhkonstitusionalkekuatan dipulihkan dan merakitsegera seolah-
olahpembubarannya tidak teijadidan akan tetap di kantor sampai
pemilihanRumah baru.
(Iii) sesi yang luar biasa seperti itu tidak akan, pada setiapacara, berlanjut setelah hari ke-
30September dan wajibmenjadiprorogued pada tanggal tersebut sehingga DPR
dapatmenjadimampu mengadakan sesi biasa pertama pada hari pertama bulan
Oktober.Jika luar biasa sepertisesi diselenggarakan di bulan Oktober atauNovember,
Komisi wajibdianggap sebagaisidang biasa pertama dari House of Deputi.
(Iv)
Meskipunketentuanparagraf(I) dan (ii) Pasal ini, Rajamungkinmenunda
memegangumum pemilu-untukjangka waktu tidak melebihi satutahun jikaforce
majeuretelah teijadi dimana DewanMenteri menganggap sebagai
renderingmemegang pemilihan mustahil.
(V)
Haruskahforce majeuresebagaimana dimaksud dalam ayat (iv) peijanjianbertahan,
Rajamungkin, setelah keputusan oleh Dewan Menteri, mengembalikan dan
mengadakan DPR dibubarkan.Rumah tersebut wajibdianggap sebagai
memilikitelah ada dalam segala hal daritanggal isu
RoyalDekritmempengaruhipemulihan nya.DPR haruslatihan penuh
konstitusionalnyakekuasaan dan tunduk padaKetentuan ini tercantum
dalamKonstitusi, termasuk yangberkaitan dengan jangka DPR dan
pembubarannya. Sesi yang dimilikinya dalam kasus tersebut wajibmenjadidianggap
biasa pertamasesi terlepas dari tanggalketika mengambiltempat.
(Vi)
Haruskah Dewan Menteri menganggap bahwadiadakannyapemilihan umum dalam
setidaknya satu setengah dari konstituen adalahmungkin terlepas
darikegigihanmemaksamajeuresebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Raja dapat
memerintahkan penyelenggaraan pemilu di daerah pemilihan tersebutPara anggota
yang sukses harus memilihtidak lebih dari onehalf darijumlah anggota untuk
konstituen laindi mana tidak mungkin untuk menyelenggarakan pemilihan umum,
asalkan merekadapat mengadakan(Valid) pertemuan hanyaoleh mayoritasdari tiga
perempat dari jumlah mereka, dan disediakan juga bahwa pemilihan
harusmenjadiolehsetidaknya dua pertiga mayoritas dan harussesuai
denganketentuan dan dengan cara yangdiatur dalam Pasal (88) dari Konstitusi.Para
anggota yang sukses dananggota terpilih sesuai denganayat harus memilih para
anggota yang tersisauntuk mengatakan konstituen sesuaidenganketentuan
iniparagraf.
Pasal 74
Jika Dewan Deputidilarutkan untuk setiapAlasannya, Gedung baru tidak
bolehmenjadidibubarkan karena alasan yang sama. Seorang Menteri yang berniat