Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

Pasal 73

 (I)
           Jika Dewan Deputi dibubarkan, pemilihan umum harus mengambiltempat,
           danRumah barudirakit di sesi luar biasa, tidak lebih dari empat bulan dari

 tanggal pembubarannya.Sesi tersebut wajibdianggap suatu sesi biasa dalam pengertian
 Pasal 78 Konstitusi ini dan akantunduk pada kondisiyang ditetapkan di dalamnya
 untukperpanjangan atau penundaan.

 m
          Jika tidak ada pemilu telah teijadipada akhirempat bulan, DPR dibubarkan akan
          memiliki penuhkonstitusionalkekuatan dipulihkan dan merakitsegera seolah-
          olahpembubarannya tidak teijadidan akan tetap di kantor sampai
          pemilihanRumah baru.

 (Iii) sesi yang luar biasa seperti itu tidak akan, pada setiapacara, berlanjut setelah hari ke-
 30September dan wajibmenjadiprorogued pada tanggal tersebut sehingga DPR
 dapatmenjadimampu mengadakan sesi biasa pertama pada hari pertama bulan
Oktober.Jika luar biasa sepertisesi diselenggarakan di bulan Oktober atauNovember,
Komisi wajibdianggap sebagaisidang biasa pertama dari House of Deputi.
(Iv)

          Meskipunketentuanparagraf(I) dan (ii) Pasal ini, Rajamungkinmenunda
          memegangumum pemilu-untukjangka waktu tidak melebihi satutahun jikaforce
          majeuretelah teijadi dimana DewanMenteri menganggap sebagai
         renderingmemegang pemilihan mustahil.

(V)
         Haruskahforce majeuresebagaimana dimaksud dalam ayat (iv) peijanjianbertahan,
         Rajamungkin, setelah keputusan oleh Dewan Menteri, mengembalikan dan
         mengadakan DPR dibubarkan.Rumah tersebut wajibdianggap sebagai
         memilikitelah ada dalam segala hal daritanggal isu
         RoyalDekritmempengaruhipemulihan nya.DPR haruslatihan penuh
         konstitusionalnyakekuasaan dan tunduk padaKetentuan ini tercantum
         dalamKonstitusi, termasuk yangberkaitan dengan jangka DPR dan
         pembubarannya. Sesi yang dimilikinya dalam kasus tersebut wajibmenjadidianggap
         biasa pertamasesi terlepas dari tanggalketika mengambiltempat.

(Vi)
         Haruskah Dewan Menteri menganggap bahwadiadakannyapemilihan umum dalam
         setidaknya satu setengah dari konstituen adalahmungkin terlepas
         darikegigihanmemaksamajeuresebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, Raja dapat
         memerintahkan penyelenggaraan pemilu di daerah pemilihan tersebutPara anggota
         yang sukses harus memilihtidak lebih dari onehalf darijumlah anggota untuk
         konstituen laindi mana tidak mungkin untuk menyelenggarakan pemilihan umum,
         asalkan merekadapat mengadakan(Valid) pertemuan hanyaoleh mayoritasdari tiga
         perempat dari jumlah mereka, dan disediakan juga bahwa pemilihan
         harusmenjadiolehsetidaknya dua pertiga mayoritas dan harussesuai
         denganketentuan dan dengan cara yangdiatur dalam Pasal (88) dari Konstitusi.Para
         anggota yang sukses dananggota terpilih sesuai denganayat harus memilih para
         anggota yang tersisauntuk mengatakan konstituen sesuaidenganketentuan
         iniparagraf.

Pasal 74
Jika Dewan Deputidilarutkan untuk setiapAlasannya, Gedung baru tidak
bolehmenjadidibubarkan karena alasan yang sama. Seorang Menteri yang berniat
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15