Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

40

  kepada negara dan bangsa. Cara warga negara membela negara
  dapat dilakukan melalui pertahanan militer maupun nonmiliter.8

       Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang
  Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan
  pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia
  (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan
  seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
  negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Kesadaran Bela
  Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai
  tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan
  Kesadaran Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Di
  dalam pelaksanaan RPJPM ada beberapa Kementerian yang
  dipertanggung jawabkan dalam program tersebut untuk meningkatkan
  kesadaran bela negara melalui sosialisasi. Hal tersebut dilaksanakan
   oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri yang
   dijabarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaannya, dan
   Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bertanggung jawab pada
   bidang kepemudaan melakukan kesadaran bela negara untuk
   meningkatkan nasionalisme para pemuda Indonesia.

KDeewsPeaemrngbdaeindreik2ga0an0ra9a. nK),esaDdiarerakntoratBeJlaendeNraelgaPraoten(sPiedPoemrtaanhanaBna,gi halD. os3e3n, JaPkeanrdtaid, ika31n
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17