Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
kepada negara dan bangsa. Cara warga negara membela negara
dapat dilakukan melalui pertahanan militer maupun nonmiliter.8
Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia
(TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan
seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan
negara itu antara lain dilakukan melalui Pendidikan Kesadaran Bela
Negara. Di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai
tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah Pendidikan
Kesadaran Bela Negara masih relevan dan masih dibutuhkan. Di
dalam pelaksanaan RPJPM ada beberapa Kementerian yang
dipertanggung jawabkan dalam program tersebut untuk meningkatkan
kesadaran bela negara melalui sosialisasi. Hal tersebut dilaksanakan
oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri yang
dijabarkan oleh Pemerintah Daerah sebagai pelaksanaannya, dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang bertanggung jawab pada
bidang kepemudaan melakukan kesadaran bela negara untuk
meningkatkan nasionalisme para pemuda Indonesia.
KDeewsPeaemrngbdaeindreik2ga0an0ra9a. nK),esaDdiarerakntoratBeJlaendeNraelgaPraoten(sPiedPoemrtaanhanaBna,gi halD. os3e3n, JaPkeanrdtaid, ika31n

