Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

 kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
 Semangat untuk membela negara seolah telah memudar. Bela
 Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
 seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara
 hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.

     Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 UUD 1945, bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik
Indonesia. Pengertian bela negara dalam Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertahanan keamanan Negara, berbunyi, "bela negara adalah tekad,
sikap, dan tindakan warga negara yang mengatur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan
kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar negeri
maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD RI
1945”. Selanjutnya upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan
oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

    Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di era Reformasi
menyederhanakan pengertian “bela negara” sebagai sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI
yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain
sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab dan semangat rela berkorban dalam pengabdian
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16