Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
32
pembangunan oleh birokrasi yang tidak bersih terkait juga dengan
kepentingan politik. Menurut Agus Eko Nugroho ada praktik alokasi
Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DPPID yang tumpang tindih,
sebagai indikasi adanya sistem perencanaan yang buruk. Ditambah
lagi adanya kepentingan politik mengakibatkan independensi
pelaksana di level daerah tidak ada. DAK dan DPPID seringkali
disandera kepentingan pemilihan umum kepala daerah sehingga
alokasinya penuh dengan penyelewengan5.
Menurut Tll (Transparansi Internasional Indonesia) dan ICW
(Indonesian Corruption Watch) korupsi akan tetap mewabah dan
menggurita, peringkat Indonesia sebagai negara korup tidak juga naik
ke indeks posisi yang menyenangkan, bahkan ada beberapa
Lembaga yang seharusnya memerangi korupsi justru menempati
posisi sebagai lembaga terkorup6. Perilaku birokrasi yang seperti ini,
sudah barang tentu tidak mendukung pembangunan nasional yang
sudah direncanakan dengan baik. Sebenarnya sistem pencairan
keuangan negara sudah diatur sedemikian rupa, Kementerian
Keuangan sebagai lembaga yang memimpin dan mengatur
permasalahan yang menyangkut anggaran negara sudah menetapkan
syarat-syarat yang tidak mudah dalam setiap pencairan keuangan
negara, aplikasi keuangan di setiap Kementerian atau Satuan Kerja
juga sudah demikian rapi berikut pelaporannya, bahkan posisi kas
keuangan negara di Bank pada setiap Satuan Kerja dapat dimonitor
langsung oleh Dirjen Perbendaharaan kapanpun mereka inginkan.
Pada setiap satuan kerja (satker) diwajibkan mencatat seluruh
pemasukan dan pengeluaran dalam pembukuannya.
Setiap Kementerian dan satuan kerja memiliki DIPA (Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran) yang di sahkan oleh Presiden dan Menteri
keuangan. Permasalahan terkadang timbul, dimana DIPA yang di buat
untuk satuan kerja tidak dapat di manfaatkan secara maksimal karena
6PenIbyheitdtbp.a:/b/w.Kwewb.onceorraacna.co.id/harian/article/5223/Kebijakan.Anggaran.Tumpang.Tindih.