Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

34

     oleh setiap insan pada generasi di tiap-tiap bangsa dalam rangka
     mencerdaskan masyarakatnya.

          Dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
     menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
     menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
     meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
     rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
     undang-undang. Sedangkan pada pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
     "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
     menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
     kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." Jabaran
     UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No.
     20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional
     berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
     peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
     kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
     didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
    Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
     kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
    bertanggung jawab."

         Pendidikan merupakan sebuah kata yang sangat familiar kita
    dengarkan di dalam hidup sehari hari, sebab pendidikan merupakan
    kegiatan penting yang dilakukan oleh hampir semua orang dari lapisan
    masyarakat. Pendidikan sebagai sesuatu yang penting memang tidak
    terlepas dari banyaknya pendapat dan asumsi tentang arti dan definisi
    pendidikan yang sebenarnya. Secara garis besar, ditemukan
    beberapa masalah dalam pendidikan di Indonesia sebagai berikut7 :

         Pertama, kesempatan mendapatkan pendidikan masih tetap
    terbatas (limited capacity). Meski pemerintah telah menerapkan
    kebijakan wajib belajar 9 tahun, tetapi, kesempatan memperoleh

D7 emPorkorfa. tiDsar.siA, zhyaul.mxva,rdCieAt.z1r,a,JaPkaarratad,igPmenaerBbaitruBuPkeunKdoidmikpaans,N2a0s0i2o.nal Rekonstruksi dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11