Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
oleh setiap insan pada generasi di tiap-tiap bangsa dalam rangka
mencerdaskan masyarakatnya.
Dalam UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3
menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang. Sedangkan pada pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia." Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No.
20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab."
Pendidikan merupakan sebuah kata yang sangat familiar kita
dengarkan di dalam hidup sehari hari, sebab pendidikan merupakan
kegiatan penting yang dilakukan oleh hampir semua orang dari lapisan
masyarakat. Pendidikan sebagai sesuatu yang penting memang tidak
terlepas dari banyaknya pendapat dan asumsi tentang arti dan definisi
pendidikan yang sebenarnya. Secara garis besar, ditemukan
beberapa masalah dalam pendidikan di Indonesia sebagai berikut7 :
Pertama, kesempatan mendapatkan pendidikan masih tetap
terbatas (limited capacity). Meski pemerintah telah menerapkan
kebijakan wajib belajar 9 tahun, tetapi, kesempatan memperoleh
D7 emPorkorfa. tiDsar.siA, zhyaul.mxva,rdCieAt.z1r,a,JaPkaarratad,igPmenaerBbaitruBuPkeunKdoidmikpaans,N2a0s0i2o.nal Rekonstruksi dan