Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
Keterbatasan anggaran tersebut, terutama anggaran yang
dipergunakan oleh aparat dari instansi Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung beserta satuan organisasi dibawahnya.
Anggaran yang diberikan kepada Polri dan Kejaksaan sebelum
tahun 2013, sangat berbeda jauh apabila dibandingkan dengan
anggaran pemberantasan korupsi untuk mendukung KPK. Sebelum
tahun 2013, anggaran penyidikan korupsi yang diberikan kepada Polri
dan Kejaksaan tidak lebih dari Rp. 40 juta perkasus, sedangkan KPK
sudah mendapatkan anggaran penyidikan diatas Rp. 200 juta per
kasus.
Setelah tahun 2013, sudah ada penambahan anggaran untuk
Polri sebesar Rp. 208 juta perkasus, namun jumlah tersebut masih
berbeda dengan yang diterima oleh KPK, baik penyelidikan maupun
penyidikan korupsi. Perbedaan dukungan anggaran tersebut sudah
barang tentu menyebabkan perbedaan dalam pencapaian hasil
pemberantasan korupsi itu sendiri.
Selain keterbatasan anggaran, persoalan yang sering dihadapi
aparat adalah masalah dukungan sarana prasarana atau peralatan.
Kondisi sarana prasarana di lingkungan aparat penegak hukum,
dirasakan sangat terbatas guna tercapainya pemberantasan korupsi
yang optimal. Kurangnya peralatan tersebut diantaranya adalah
peralatan penyadapan (interception), yang sangat dibutuhkan oleh
aparat untuk mendapatkan informasi/keterangan dari pembicaraan
atau komunikasi yang berlangsung.
Hal ini dilatarbelakangi bahwa perbuatan korupsi keuangan
negara, selama ini kebanyakan dapat terungkap aparat penegak
hukum melalui bantuan alat penyadapan pembicaraan/komunikasi
antara orang-orang yang terlibat dalam korupsi tersebut. Hasil
penyadapan tersebut dengan menggunakan peralatan khusus akan
juga membantu pada saat proses peradilan kasus korupsi itu sendiri.
Oleh karena itu peningkatan peralatan penyadapan untuk mendukung