Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

36

         Pengadilan Negeri setempat serta proses penuntutan dilakukan
         sesuai Sistem Peradilan Pidana Umum.

                Perbedaan ini berdampak pada kurangnya kepastian hukum dan
         rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum itu sendiri. Hal ini
         sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Hibnu Nugroho (yang
         mengutip pendapat Mardjono Reksodiputro), bahwa; "apabila tidak
         terdapat sistem peradilan pidana yang terintegrasi, diperkirakan akan
         muncul kerugian berupa kesukaran menilai keberhasilan atau
        kegagalan, kesulitan memecahkan sendiri masalah penegakan
        hukum”20.

                Dari penjelasan diatas memberikan pengertian bahwa dengan
        masih adanya kewenangan penegakan hukum yang berbeda-beda
        akan menyebabkan timbulnya persoalan dalam mengukur
        keberhasilan penegakan hukum maupun dalam menyelesaikan
        persoalan penegakan hukum. Perbedaan kewenangan penegakan
        hukum, akan berbeda pula hasil dan kemungkinan kegagalannya,
        sehingga sulit mengukur keberhasilan penegakan hukum itu sendiri.

               Padahal tugas dan tanggung jawab dalam proses penyidikan
        korupsi, antara KPK, Polri dan Kejaksaan memiliki dimensi tanggung
       jawab yuridis dan moral yang sama dan sejajar, terutama dari aspek
       pertanggungjawaban lembaga penyidik kepada masyarakat. Apabila
       terdapat perbedaan kewenangan, mengakibatkan berbeda pula
       pertanggungjawaban yuridis dan moral kepada publik.

       c. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat
               Berbicara mengenai kesadaran hukum masyarakat tentunya

       berkaitan dengan sikap dan perilaku yang bersifat sosial budaya
       masyarakat terhadap hukum. Pandangan masyarakat terhadap
       pemberantasan korupsi dapat tercermin dari sampai sejauh mana

20 Hibnu. Op.Cit., hal 152
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13