Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
34
Kemudian dalam ketentuan Perpajakan (sebagaimana UU No
16 Tahun 2009 ). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa W ajib pajak
yang merugikan pendapatan keuangan negara dapat dikenakan tindak
pidana pajak berupa sanksi denda dan pidana. Penyidikannya adalah
PPNS dari Ditjen Pajak. Perbuatan W ajib pajak tersebut, merupakan
perbuatan yang merugikan pendapatan negara, yang dapat
digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Namun pada
kenyataannya perbuatan yang dapat digolongkan sebagai tindak
pidana korupsi tersebut, diproses bukan sebagai tindak pidana
korupsi. Dari uraian diatas maka terdapat perbuatan yang merugikan
keuangan negara yang belum diproses sebagaimana tindak pidana
korupsi lainnya.
Kemudian persoalan hukum lainnya adalah masih adanya
peraturan penggunaan keuangan negara yang dapat dimanfaatkan
untuk kepentingan tertentu berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh
pem erintah itu sendiri, yang termuat dalam ketentuan Pemerintah
Daerah. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah ditetapkan melalui
Peraturan Daerah oleh DPRD dan Kepala Daerah setempat.
Penetapan peraturan daerah dapat dijadikan sebagai landasan hukum
dalam penggunaan keuangan negara. Namun pada kenyataannya
pengesahan dan pelaksanaan APBD sering diwarnai dengan berbagai
kepentingan kepala pemerintah daerah, menggunakan keuangan
negara untuk kepentingan tertentu.
Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa penggunaan APBD
untuk kepentingan Kepala Daerah dan disyahkan oleh Perda
setempat, sehingga penggunanan APBD terkesan memiliki dasar
hukum yang syah. Padahal penggunaan APBD tersebut, tidak