Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

35

          didasarkan pada kepentingan umum, tetapi hanya untuk kepentingan
          pribadi Kepala Daerah18.

                 Penjelasan diatas memberikan pengertian bahwa perbuatan
         penggunaan keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah,
         memiliki potensi untuk disalahgunakan (tidak dimanfaatkan untuk
         tujuan pembangunan). Hal ini sejalan juga dengan temuan KPK yang
         menyebutkan: "KPK menemukan banyak peraturan dan kebijakan,
         baik dari pemerintah pusat maupun daerah, yang didesain untuk
         melegalkan sesuatu yang illegal. (Kompas, 5-12-2012)”19.

                Dengan adanya regulasi yang memberikan kelonggaran dalam
         pengelolaan keuangan negara, mengakibatkan dari sisi penegakan
        hukumnya akan mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut pada saat
        aparat penegak hukum melakukan pembuktian perbuatan melawan
        hukum yang dilakukan pejabat pemerintah. Hal ini akan berakibat
        pada sulitnya melakukan penegakan hukum terhadap korupsi.

                Disamping itu dalam ketentuan pemberantasans korupsi terdapat
        perbedaan kewenangan antara penegak hukum, terutama dalam
        melakukan penyitaan dan penyadapan pembicaraan. Kondisi diatas
        tentunya membawa perbedaan dalam penerapan hukumnya,
        sehingga dapat berakibat kepada kurangnya rasa keadilan dan
        kepastian hukum itu sendiri dalam pemberantasan korupsi.

               Hal ini terlihat adanya regulasi / ketentuan hukum yang mengatur
       kewenangan KPK dengan kewenangan Polri/Kejaksaan yang
       berbeda. Kewenangan KPK dalam proses penyidikan korupsi,
       diantaranya; tidak memerlukan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri,
       dapat melakukan penyadapan (wiretaping) serta dapat melakukan
       penuntutan sendiri. Sedangkan kewenangan penyidik Polri dan
       Kejaksaan; harus meminta ijin penyitaan dan ijin penyadapan kepada

18Alpiner. Op.Cit., Korupsi Bias dan Strategi Penanggulangan, hal 45.
19Kompas. Com, 5 Desember 2012, Koruptor Rampok Rp 39,3 Triliun, Diunduh 25 April
2013 ( http://edukasi.kompasiana.com/2012/12/06/pendidikan anti korupsi.html).
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12