Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
31
perwakilan tersebut belum terbentuk sampai saat ini dan semua
perkara korupsi dari daerah masih diproses ke Jakarta.
Kondisi lainnya yang menjadi persoalan dalam pemberantasan
korupsi adalah masih lemahnya kemampuan aparat penyidik dalam
melakukan penegakan hukum. Hal ini sangat berpengaruh kepada
proses penyidikan yang dilakukan, sehingga penegakan hukum belum
sepenuhnya dapat dilaksanakan. Di sisi lain perkara yang dihadapi
penyidik relatif rumit dan sering berhadapan dengan pejabat
pemerintah yang memiliki otoritas kekuasaan yang dapat
mempengaruhi keberhasilan pengungkapan kasus korupsi.
Hal ini sejalan dengan pendapat yang menyebutkan pentingnya
profil aparat penegak hukum menghadapi berbagai permasalahan
dalam penyidikan korupsi tersebut. Untuk mendukung keberhasilan
pemberantasan korupsi bahwa profil kemampuan sangat dibutuhkan
seperti penguasaan hukum dan perundang-undangan, kemampuan
manajemen dan etika penyidikan15. Disamping itu diperlukan
pengetahuan bidang administrasi pengelolaan keuangan di
pemerintahan, pengetahuan keuangan dan ketentuan lainnya.
Kemudian persoalan,.lainnya adalah menyangkut koordinasi
antar penegak hukum yang masih menjadi persoalan dalam
pemberantasan korupsi. Karena tanpa adanya koordinasi yang baik,
maka persoalan dan kendala penegakan hukum akan membuka
peluang kurang optimalnya penegakan hukum itu sendiri. Hal ini
sejalan dengan pendapat yang menyebutkan : "Kurangnya sinergi
diantara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kurangnya konsolidasi
lembaga penegak hukum itulah yang dijadikan celah bagi pihak
tertentu untuk melakukan intervensi terhadap penanganan kasus”16.
Dari penjelasan tersebut maka penegakan hukum terhadap korupsi
15Sinaga, Alpiner, 2011, Identifikasi dan pelacakan Tindak Pidana, PT Cresindo (Dedi
Group), Jakarta, 2011.
16Indra Jaya. Kompas.Com, 2011, Korupsi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia
, diunduh tanggal 20 April 2013 (http://politik.kompasiana.com/2011/10/17/).