Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

kurang berjalan maksimal, bahkan dengan sistem perekruitan
 kepemimpinan lembaga penegak hukum, yang melalui lembaga
 legeslatif dapat berdampak pada kurangnya kemandirian aparat
 penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

 b. Masih lemahnya perundang-undangan pemberantasan
 korupsi

        Dalam rangka pemberantasan korupsi, berbagai ketentuan
 hukum telah diupayakan dapat disesuaikan dengan perkembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun upaya tersebut belum
sepenuhnya dapat berjalan, yang mengakibatkan kesulitan dalam
pemberantasan korupsi itu sendiri. Pada sejumlah aturan hukum yang
menjadi landasan penyidik dalam memberantas korupsi, terdapat
beberapa ketentuan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan
keuangan negara.

       Dari sejumlah ketentuan tersebut terdapat permasalahan hukum
yang menjadi persoalan dalam pemberantasan korupsi itu sendiri,
diantaranya adanya ketentuan hukum yang mengatur suatu perbuatan
yang merugikan keuangan negara, yang dapat diselesaikan diluar
ketentuan tindak pidana korupsi (seperti pelanggaran hukum dibidang
illegal logging). Demikian pula adanya perbuatan yang dapat
digolongkan sebagai korupsi, namun dapat diproses diluar ketentuan
pidana korupsi seperti tindak pidana perpajakan dan kepabeanan.

       Sebagaimana pada UU No 41/1999 tentang Kehutanan dalam
salah satu pasalnya mengatur tentang penyidikan illegal logging, yang
dapat dikelompokkan sebagai tindak pidana illegal logging atau dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan kata lain
perbuatan illegal logging bukan saja termasuk pelanggaran Kehutanan
(UU No 41 tahun 1999), tetapi dapat pula dikaitkan dengan UU
mengenai korupsi. Oleh Chaerudin SH.MH dkk, disebutkan bahwa
PPNS Departemen Kehutanan dapat menyidik perkara illegal loging,
   1   2   3   4   5   6   7   8   9