Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

sementara Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menyidik illegal
       loging, kecuali mengaitkan perbuatan illegal loging tersebut dengan
       UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana
      korupsi17.

              Hal ini memberikan pengertian bahwa 1 (satu) jenis perbuatan
      hukum dapat menyebabkan timbulnya proses hukum yang berbeda,
      sehingga proses hukum yang dijalani pelaku dan kemungkinan sanksi
      hukuman yang akan dijalani berbeda pula. Kondisi di atas
      menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan hukum yang kurang
      tegas dalam pemberantasan korupsi, sehingga dapat melemahkan
      penegakan hukum itu sendiri. Karena perbedaan tersebut
      mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dan kurangnya rasa
     keadilan masyarakat.

             Persoalan lainnya yang mengakibatkan kesulitan dalam
     pemberantasan korupsi adalah mengenai ketentuan hukum
     Kepabeanan (UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah
     diubah dengan UU no 17 tahun 2006). Dalam UU tersebut dinyatakan
     bahwa pelanggaran kepabeanan seperti penyelundupan fisik barang
     maupun manipulasi administrasi kepabeanan (termasuk perbuatan
     merugikan keuangan negara) dapat diselesaikan secara administrasi
     (sanksi administrasi) atau secara pidana (kejahatan).

            Perbuatan tersebut diatas, pada dasarnya telah merugikan
     keuangan negara, sehingga sebenarnya dapat diproses sebagai
     tindak pidana korupsi, namun apabila didasarkan pada PP No 28
     tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di
     Bidang Kepabeanan, ;%iaka perbuatan yang dapat digolongkan
     sebagai perbuatan korupsi tadi, diproses dengan pemberian sanksi
    administratif berupa denda. Dari PP No 28 tahun 2008 tersebut,
     menggambarkan bahwa penanganan kerugian keuangan negara,
     belum sepenuhnya diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Chaerudin dkk, Op.Cit., hal 110.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10