Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
sementara Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menyidik illegal
loging, kecuali mengaitkan perbuatan illegal loging tersebut dengan
UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana
korupsi17.
Hal ini memberikan pengertian bahwa 1 (satu) jenis perbuatan
hukum dapat menyebabkan timbulnya proses hukum yang berbeda,
sehingga proses hukum yang dijalani pelaku dan kemungkinan sanksi
hukuman yang akan dijalani berbeda pula. Kondisi di atas
menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan hukum yang kurang
tegas dalam pemberantasan korupsi, sehingga dapat melemahkan
penegakan hukum itu sendiri. Karena perbedaan tersebut
mencerminkan adanya ketidakpastian hukum dan kurangnya rasa
keadilan masyarakat.
Persoalan lainnya yang mengakibatkan kesulitan dalam
pemberantasan korupsi adalah mengenai ketentuan hukum
Kepabeanan (UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah
diubah dengan UU no 17 tahun 2006). Dalam UU tersebut dinyatakan
bahwa pelanggaran kepabeanan seperti penyelundupan fisik barang
maupun manipulasi administrasi kepabeanan (termasuk perbuatan
merugikan keuangan negara) dapat diselesaikan secara administrasi
(sanksi administrasi) atau secara pidana (kejahatan).
Perbuatan tersebut diatas, pada dasarnya telah merugikan
keuangan negara, sehingga sebenarnya dapat diproses sebagai
tindak pidana korupsi, namun apabila didasarkan pada PP No 28
tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di
Bidang Kepabeanan, ;%iaka perbuatan yang dapat digolongkan
sebagai perbuatan korupsi tadi, diproses dengan pemberian sanksi
administratif berupa denda. Dari PP No 28 tahun 2008 tersebut,
menggambarkan bahwa penanganan kerugian keuangan negara,
belum sepenuhnya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Chaerudin dkk, Op.Cit., hal 110.