Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

69

  akhirnya akan memberikan dampak positif (berkontribusi) bagi
 perwujudan stabilitas perekonomian nasional. Oleh karena itu
 penataan dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum yang
 melaksanakan tugas di bidang pemberantasan korupsi perlu
 dilakukan, sehingga lebih memiliki kemampuan menyelamatkan
 keuangan negara sehingga berkontribusi dalam mewujudkan
 stabilitas perekonomian nasional.

        Demikian pula dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan
 korupsi yang diarahkan untuk mewujudkan stabilitas perekonomian
nasional, diperlukan penataan aturan hukum yang terkait dengan
pemberantasan korupsi. Dengan terciptanya peraturan perundang-
undangan yang terintegrasi (tidak ada perbedaan penafsiran) di
bidang pemberantasan korupsi akan memberikan ketegasan dan
penafsiran yang sama bagi aparat penegak hukum. Hal ini akan
memberikan kontribusi positif berjalannya pemberantasan korupsi
(penyelamatan keuangan negara) yang mewujudkan stabilitas
perekonomian.

       Faktor lain yang juga mempengaruhi ke arah terwujudnya
(berkontribusi) pada terselenggaranya pemberantasan korupsi
adalah kesadaran hukum masyarakat yang memberikan dukungan
terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah.
Kesadaran hukum tersebut berupa sikap peduli dan perhatian dari
masyarakat untuk menolak setiap tindakan korupsi. Masyarakat tidak
permisif terhadap korupsi, dan tidak mempersepsikan bahwa pejabat
pemerintah semestinya hidup dalam kemewahan serta tidak
mendorong pejabat pemerintah melakukan tindakan korupsi.

       Disamping itu kesadaran hukum masyarakat dalam
pemberantasan koruspi adalah adanya kesadaran masyarakat
menjadi saksi dan pemberantasan korupsi, sehingga proses
penegakan korupsi dapat lebih optimal. Dengan adanya keberanian
masyarakat menjadi saksi akan memudahkan aparat penegak
   10   11   12   13   14   15   16   17