Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

  kepada semua aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan
  korupsi.

         Oleh karena itu penyusunan dan penataan ketentuan yang baru
 terkait dengan landasan hukum pemberantasan korupsi, akan dapat
 memberikan landasan dan pemahaman hukum yang sama bagi
 aparat penegak hukum, sehingga proses pemberantasan korupsi
 dapat berjalan yang didasarkan pada kesamaan persepsi.

 c. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
        Dalam rangka mewujudkan pemberantasan korupsi yang

optimal maka salah satu faktor yang sangat menentukan
keberhasilan tersebut adalah tumbuhnya kesadaran hukum
masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dari kesadaran hukum
tersebut tumbuh upaya untuk mendorong masyarakat termasuk
semua pejabat pemerintah agar tidak melakukan korupsi. Kesadaran
tersebut diwujudkan dengan kemauan mentaati ketentuan hukum,
tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk tidak melakukan
penyalahgunaan keuangan negara.

        Kondisi yang menunjukkan adanya kesadaran hukum yang
berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat dalam wujud persepsi
bahwa aparat pemerintah merupakan abdi negara yang
mengutamakan kesejahteraan rakyat, mendahulukan kepentingan
negara, bukan mengutamakan kepentingan pribadi, dan
mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara guna pembangunan
perekonomian. Oleh karena itu perlu adanya kesadaran aparat
pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan keuangan negara
sesuai peruntukannya. Tumbuhnya kesadaran hukum aparat
pemerintah yang mengelola keuangan negara tersebut, didasarkan
pada dorongan dan pengaruh lingkungan masyarakatnya.

       Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi
diperlukan sikap dan kepekaan dari lapisan masyarakat untuk
menolak perbuatan korupsi, diantaranya terlihat dari sikap tidak
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16