Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

  dikembangkan agar anggota masyarakat yang melapor tidak
  mendapatkan kesulitan atau merugikan pelapor sendiri,
  d. Tersedianya Anggaran dan Sarana Prasarana

         pemberantasan korupsi
         Dilihat dari perlunya anggaran yang memadai dalam
 pemberantasan korupsi, guna mendukung semua kegiatan aparat
 penegak hukum, maka diperlukan adanya peningkatan anggaran
 penegakan hukum. Ketersedian anggaran tersebut harus merata
 pada semua instansi penegak hukum, yang selama ini dirasakan
 berbeda-beda antara satu instansi penegak hukum. Apabila
dukungan anggaran antara aparat tidak sama, akan mengakibatkan
timbulnya rasa ketidakadilan, padahal tugas dan tanggung jawab
dalam pemberantasn hukum tidak berbeda.
        Oleh karena itu, untuk mewujudkan pemberantasan korupsi
yang optimal maka harus didukung dengan jumlah anggaran yang
sama pada setiap lembaga penegak hukum dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya memberantas perbuatan korupsi.
Dengan adanya jumlah anggaran yang sama, maka akan tumbuh
rasa kebersamaan dari aparat penegak hukum sehingga bekembang
rasa tanggung jawab yang sama dalam menjalankan pemberantasan
korupsi.
        Demikian pula halnya sarana prasarana untuk mendukung
pemberantasan korupsi, harus tersedia secara memadai di semua
lembaga penegak hukum. Sarana prasarana yang dirasakan kurang
memadai selama ini adalah peralatan penyadapan dan sarana
mobilitas aparat. Dengan adanya peralatan penyadapan pada semua
lembaga penegak hukum maka akan memudahkan pengungkapan
korupsi, khususnya dalam melakukan penyadapan pembicaraan
pelaku korupsi. Demikian pula dengan adanya sarana mobilitas
aparat yang memadai, akan memudahkan percepatan gerakan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17