Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

66

  permisif (anti) terhadap korupsi. Dengan demikian maka pandangan
  dari sebagian masyarakat bahwa pejabat pemerintah yang
 dipersepsikan sebagai sosok yang harus memiliki kekayaan dan
 hidup dalam kemewahan, harus dihilangkan. Dengan hilangnya
 persepsi tersebut maka akan terbentuk persepsi baru yang akan
 menjadi dasar dalam pembuatan perilaku anti korupsi.

        Oleh karena itu perlu ada perubahan persepsi / pandangan
 yang tidak lagi menganggap seorang pejabat di lingkungan
 pemerintah harus memiliki kemewahan (kekayaan) yang diperoleh
 dari posisi jabatan yang diembannya. Dengan terbentuknya
 pandangan tersebut maka akan mempengaruhi cara berpikir dan
 berperilaku masyarakat (termasuk keluarga pejabat pemerintah)
untuk tidak lagi mempengaruhi seorang pejabat pemerintah
melakukan perbuatan menyalahgunakan keuangan negara.

        Disamping bentuk kesadaran masyarakat di atas, maka bentuk
lain dari meningkatnya kesadaran hukum masyarakat adalah
masalah pemberantasan korupsi tidak lagi dipandang hanya sebagai
permasalahan aparat penegak hukum saja tetapi merupakan
masalah yang harus dihadapi bersama. Kemudian bentuk kesadaran
hukum masyarakat adalah tumbuhnya peran mayarakat dalam
melaporkan perbuatan korupsi yang diketahuinya kepada aparat
penegak hukum.

       Dalam hal ini masyarakat memiliki kemauan untuk membantu
proses penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, sebagaimana tercantum pada pasal 41 UU Nomor 31 Tahun
1999. Bentuk kesediaan menjadi pelapor perbuatan korupsi, seperti
bersedia memberikan bantuan (saksi) yang diperlukan aparat
penegak hukum, bahkan bersedia menjadi whistle blower terhadap
perbuatan korupsi yang melibatkan pihak lainnya. Dalam kaitan itu
maka dilingkungan lembaga penegak hukum perlu terus
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17