Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

64

 dari pemerintah pusat maupun daerah, yang didesain untuk
 melegalkan sesuatu yang illegal.

         Kondisi ini tentunya harus segera ditangani, sehingga
 pengeloalaan keuangan negara dapat lebih optimal lagi. Semua
 peraturan yang terindikasi dapat melegalkan perbuatan
 penyalahgunaan keuangan negara tidak sesuai ketentuan harus
 direvisi kembali. Demikan pula halnya terhadap UU No 41/1999,
 yang mengatur kewenangan PPNS Kehutanan untuk menyidik
 illegal logging, perlu ditinjau kembali, sehingga tidak terjadi 1 (satu)
perbuatan pidana, tetapi dapat diproses secara hukum dengan cara
yang berbeda.

        Selanjutnya, penerapan hukum pelanggaran Kepabeanan yang
masih menggunakan sanksi administrasi, perlu dilakukan perubahan
sehingga pelanggaran tersebut dapat dikelompokkan sebagai tindak
pidana korupsi. Perubahan ketentuan hukum tersebut akan lebih
optimal dalam meningkatkan pendapatan negara terutama dari
sektor kepabeanan. Demikian juga halnya perbuatan yang
merugikan pendapatan keuangan negara dari sektor pajak, dapat
dilakukan perunbahan dengan ketentuan hukum yang baru sehingga
dikelompokkan sebagai perbuatan korupsi. Dengan adanya
ketentuan yang menetapkan sebagai perbuatan korupsi, akan lebih
dapat mengoptimalkan pemberantasan penyalahgunaan keuangan
negara dari sektor pajak.

       Kemudian dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan
korupsi, perbedaan kewenangan antara aparat penegak hukum yang
berpeluang menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya rasa
keadilan bagi masyarakat, dapat ditata kembali kearah terwujudnya
ketentuan yang lebih memberikan rasa kepastian hukum dan
keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan penyusunan undang-
undang yang baru dan mengatur pemberian kewenangan yang sama
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15