Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
68
aparat di lapangan dalam menangani perbuatan korupsi, khususnya
mengantisipasi mobilitas para pelaku korupsi.
Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan pemberantasan
korupsi, kondisi yang diharapkan adalah tersedianya anggaran
pemberantasan korupsi dalam jumlah yang sama (tidak ada
perbedaan jumlah anggaran) antara aparat penegak hukum yang
satu dengan lainnya dan tersedianya sarana mobilitas pada semua
lembaga penegak hukum.
22. Kontribusi Pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
perekonomian nasional dan kontribusi stabilitas perekonomian
nasional terhadap ketahanan nasional
a. Kontribusi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
perekonomian nasional
Bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui
penegakan hukum dan melalui pencegahan korupsi, bertujuan untuk
meminimailisir dan menidakan penyalahgunaan keuangan negara.
Dengan adanya pemberantasan korupsi tersebut, maka keuangan
negara dapat dipergunakan secara maksimal untuk membangun
semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui peran
dan fungsi instansi pemerintah menurut bidang tugas masing-
masing.
Apabila keuangan negara dapat dipergunakan secara tepat dan
tidak ada penyalahgunaan (tidak ada korupsi), maka dukungan
pembiayaan terhadap proses pembangunan di semua sektor
kehidupan akan dapat lebih optimal. Sejalan dengan terbangunnya
sektor perekonomian tersebut, maka akan dapat mewujudkan
kesejahteraan masyarakat, yang merupakan wujud dari tercapainya
stabilitas perekonomian.
Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui
penataan berbagai faktor yang selama ini menjadi persoalan, pada