Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

        aparat di lapangan dalam menangani perbuatan korupsi, khususnya
        mengantisipasi mobilitas para pelaku korupsi.

               Oleh karena itu dalam rangka mewujudkan pemberantasan
        korupsi, kondisi yang diharapkan adalah tersedianya anggaran
        pemberantasan korupsi dalam jumlah yang sama (tidak ada
       perbedaan jumlah anggaran) antara aparat penegak hukum yang
       satu dengan lainnya dan tersedianya sarana mobilitas pada semua
       lembaga penegak hukum.

22. Kontribusi Pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
perekonomian nasional dan kontribusi stabilitas perekonomian
nasional terhadap ketahanan nasional

       a. Kontribusi pemberantasan korupsi terhadap stabilitas
       perekonomian nasional

              Bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui
      penegakan hukum dan melalui pencegahan korupsi, bertujuan untuk
      meminimailisir dan menidakan penyalahgunaan keuangan negara.
      Dengan adanya pemberantasan korupsi tersebut, maka keuangan
      negara dapat dipergunakan secara maksimal untuk membangun
      semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui peran
      dan fungsi instansi pemerintah menurut bidang tugas masing-
      masing.

             Apabila keuangan negara dapat dipergunakan secara tepat dan
      tidak ada penyalahgunaan (tidak ada korupsi), maka dukungan
      pembiayaan terhadap proses pembangunan di semua sektor
      kehidupan akan dapat lebih optimal. Sejalan dengan terbangunnya
      sektor perekonomian tersebut, maka akan dapat mewujudkan
      kesejahteraan masyarakat, yang merupakan wujud dari tercapainya
      stabilitas perekonomian.

              Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui
      penataan berbagai faktor yang selama ini menjadi persoalan, pada
   9   10   11   12   13   14   15   16   17