Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

44

 dapat dilihat dari kebijakan pemberantasan korupsi di beberapa negara,
 seperti Singapura, Malaysia dan Thailand, terutama kebijakan penataan
 kelembagaan yang memiliki kewenangan memberantas korupsi.

        Di Negara Singapura, memiliki lembaga khusus pemberantasan
 korupsi yang independen (seperti KPK di Indonesia), yang dikenal dengan
 Corupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Pembentukan CPIB,
dilatarbelakangi bahwa Singapura merupakan negara yang mengandalkan
perdagangan (perekonomian) antar negara, sehingga berupaya
mengatasi persoalan korupsi di sektor perdagangan. Dalam
perkembangannya lembaga tersebut dapat mewujudkan pemerintahan
yang bersih.

       Sedangkan di Malaysia lembaga tersebut dikenal dengan Badan
Pencegah Rasuah (BPR), yang didirikan tahun 1961 dan bertujuan
mewujudkan Malaysia yang bebas dari korupsi. Sesuai kewenangan
BPR, telah menjadikan Malaysia semakin maju menjaga penggunaan
keuangan negaranya, sehingga bermanfaat bagi perekonomian negara
tersebut. Di Thailand, lembaga independen pemberantasan korupsi,
dikenal dengan NCCC. Lembaga ini didirikan untuk memberantas korupsi,
karena korupsi dianggap telah menghambat proses pembangunan
perekonomian di Thailand. Dalam perkembangannya peran lembaga
tersebut, telah mampu menurunkan tingkat korupsi di negara Thailand.

       Sejalan dengan pembentukan lembaga pemberantasan korupsi yang
independen di beberapa negara, sejumlah negara Asean telah menjalin
kerjasama dengan negara lain dalam rangka pemberantasan korupsi.
Namun disisi lain masih ada negara di Asean yang belum membuka
kerjasama antar negara, terutama antara Indonesia dan Singapura. Hal ini
sebagaimana disebutkan; “Indonesia sudah menawarkan kerja sama
ekstradisi terhadap pelanggar hukum kepada Singapura pada 2007, tapa
   1   2   3   4   5   6   7