Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

47

         Kemudian kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi,
  Indonesia secara terus menerus melakukan penataan regulasi, sehingga
 berbagai perundang-undangan yang menjadi dasar hukum, telah
 dilakukan pembenahan. Namun demikian masih terdapat sejumlah
 ketentuan hukum yang menjadi persoalan terutama dalam penetapan dan
 penerapan hukum, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan
 adanya kerugian negara yang tercantum dalam UU Kepabeanan dan UU
 Perpajakan. Dalam penanganan kasus tersebut cenderung menerapkan
 ketentuan hukum diluar mekanisme ketentuan hukum pemberantasan
 korupsi.

       Kondisi lainnya yang mempengaruhi pemberantasan korupsi di
Indonesia adalah kebijakan moratorium pemberian remisi kepada para
koruptor (sesuai PP. No. 99 Tahun 2012). Kebijakan ini telah
mendapatkan penolakan dari sebagian kalangan, yang mengharapkan
tetap adanya pemberian remisi, sebagaimana disebutkan; “(.....)
sebanyak 86 anggota DPR mengajukan interpelasi penolakan pengetatan
remisi koruptor dengan alasan melanggar HAM. Apa yang dilakukan
beberapa anggota DPR in|% mendapat sorotan dan memunculkan
anggapan DPR pro koruptor”27. Dengan adanya interpelasi tersebut
menggambarkan upaya pemberantasan korupsi masih mendapatkan pro
dan kontra. Padahal alasan pemerintah menerbitkan PP 99 /2012
tersebut, adalah untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi
(hukuman yang sudah dijatuhkan tidak akan mendapatkan remisi).

       Kemudian dibidang pembentukan lembaga pemberantasan korupsi,
sesuai UU No 30 Tahun 2002, telah dibentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Melalui pembentukan lembaga tersebut diharapkan dapat
mengoptimalkan pemberantasan korupsi dan untuk mendukung tugas
lembaga tersebut telah dilengkapi dengan kewenangan yang luar biasa.

27 Indarini Nurvita. Detik News, 14 Pebruari 2012, Interpelasi Pengetatan Remisi
Tunjukkan DPR Pro Koruptor, diunduh tanggal 20 April 2013 (http://news.detik .com
/read /2012/02/14/084616/1841584/10/).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10