Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
48
Demikian pula halnya persoalan yang berkaitan dengan peran serta
masyarakat, dalam ketentuan UU No 30 tahun 2002 tersebut, ditentukan
bahwa masyarakat diberikan kesempatan melaporkan dan mendapatkan
informasi tentang perkembangan penanganan korupsi. Dengan adanya
landasan hukum tersebut, memudahkan masyarakat mendapatkan akses
dan informasi, membantu pemberantasan korupsi. Namun dalam
kenyataannya, peran serta masyarakat belum sepenuhnya memanfaatkan
regulasi tersebut. Kemudian permasalahan anggaran penyidikan yang
selama ini berbeda antara aparat penegak hukum, menyebabkan kurang
optimalnya pemberantasan korupsi, termasuk permasalahan sarana
prasarana yang belum merata di semua lembaga penegak hukum.
Dilihat dari kondisi di atas maka perkembangan lingkungan nasional
yang mempengaruhi konsepsi pemberantasan korupsi dalam mewujudkan
stabilitas perekonomian, tidak terlepas dari aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara yang mencakup trigatra dan pancagatra. Adapun
pengaruh dari masing-masing gatra dapat dikemukakan sebagai berikut:
1) Ketahanan Geografi
Dalam kaitan kondisi geografis, Indonesia berada pada posisi
silang yang menjadi jalur perlintasan sejumlah negara dunia,
berbatasan langsung dengan sejumlah negara serta memiliki wilayah
yang cukup luas. Kondisi geografis Indonesia tersebut memberikan
nilai positif bagi tumbuhnya kesadaran akan pentingnya kerjasama
dalam pembangunan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Namun disisi lain, dengan luasnya wilayah luas Indonesia,
memerlukan upaya optimal untuk dapat memberantas korupsi di
semua wilayah Indonesia, ditambah lagi melihat letak geografis
Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain. Kondisi ini
akan sangat berpotensi terjadinya peluang bagi para koruptor
memanfaatkan kondisi geografis Indonesia untuk melakukan
aksinya, seperti melarikan diri melalui perbatasan Indonesia ke
negara-negara lain. Oleh karena itu, perlu kesadaran semua pihak