Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

46

         Dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa sejalan dengan
 penyelenggaraan otonomi daerah, banyak Kepala Daerah yang
 memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan korupsi APBD. Dengan
 adanya korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut menunjukkan
 bahwa pengelolaan keuangan negara untuk mencegah terganggunya
 stabilitas perekonomian, belum terlaksana dengan optimal. Salah satu
 upaya untuk mewujudkan stabilitas perekonomian, adalah melakukan
pemberantasan korupsi.

        Pemberantasan korupsi di Indonesia sudah berjalan dalam waktu
yang lama, dan merupakan keinginan masyarakat Indonesia yang sejalan
dengan pandangan masyarakat Internasional. Indonesia telah meratifikasi
UN Convention Against Corruption, yang dinyatakan dalam Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2006. Salah satu butir dalam konsideran yang
menjadi pertimbangan meratifikasi undang-undang tersebut, adalah
Indonesia menginginkan kerjasama antar negara dalam pemberantasan
korupsi. Langkah pemerintah Indonesia tersebut, menunjukkan Indonesia
berkehendak memberantas korupsi yang dirasakan mengganggu stabilitas
perekonomian. Melalui ratifikasi tersebut, memberikan manfaat kepada
bangsa Indonesia, diantaranya:

       1) Indonesia memiliki keinginan untuk melakukan pemberantasan
       korupsi di dalam negeri dan bekerjasama dengan negara lain.
       2) Memberikan informasi dan dorongan bagi negara lain agar
       dapat membantu Indonesia guna pemberantasan korupsi di
       Indonesia.
       3) Indonesia membuka hubungan kerjasama dengan negara lain
       dalam rangka pemberantasan korupsi di dunia Internasional.
       4) Indonesia berkehendak dan menyadari bahwa korupsi telah
       merugikan kesejahteraan dan stabilitas perekonomian bangsa
       5) Melalui pemberantasan korupsi, In d o n e s ia berupaya
       menciptakan stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9