Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
45
belum ada penyelesaian. Koruptor WNI yang berada di Singapura pun tak
bisa dipaksa pulang ke Indonesia25”.
Hal ini memberikan dampak pada masih adanya pelaku korupsi
yang tidak dapat diproses secara hukum karena melarikan diri ke negara
tersebut (karena tidak ada kesepakatan kerjasama). Disamping itu masih
ada aset pelaku yang dibawa lari dan disimpan di negara tersebut, namun
belum dapat dikembalikan ke Indonesia.
18. Perkembangan Lingkungan Nasional
Kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dikatakan masih
memerlukan penataan kearah yang lebih baik. Karena sampai dengan
saat ini, masih terjadi perbuatan penyalahgunaan keuangan negara yang
memberikan indikasi bahwa pemberantasan korupsi masih belum dapat
dilaksanakan secara optimal. Bahkan KPK pernah melansir kerugian
negara akibat korupsi mencapai Rp 39,3 triliun sepanjang 2004-2011 dan
terkuak semakin banyak pejabat publik yang diduga terbelit kasus korupsi.
Kerugian yang dialami pada periode 7 (tujuh) tahun tersebut, cukup
besar dan memberikan dampak pada terganggunya stabilitas ekonomi.
Dilihat dari kerugian di atas, memberikan makna bahwa untuk
menanggulangi korupsi tersebut diperlukan dukungan semua komponen
negara. Adanya kerugian keuangan negara tidak terlepas dari belum
optimalnya kondisi Pemerintahan Daerah dalam mengelola keuangan. Hal
ini sejalan dengan pendapat yang menyebutkan bahwa ; “Idealitas Otda dt-
atas ternyata dalam realitas membuka peluang problematik penyimpangan
dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), khususnya korupsi
(..... ) sedikitnya ada 20 bentuk dan modus korupsi”26.
25Antara News. Com, 11 Juni 2011, ICW Catat 45 Koruptor Lari ke LN, (diunduh 12 April
2013 (http://www.antaranews.eom/berita/1307763130).
26Kompasiana.Com, 4 Agustus 2011, Pemberantasan korupsi dalam otonomi daerah di
Indonesia, diunduh tanggal 15 Mei 2013 (http://politik.kompasiana.com/2011/08/04/).