Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
84
Walaupun sejumlah negara telah melakukan kesepakatan kerjasama
pemberantasan korupsi, namun di sisi lain masih ada negara yang kurang
merespon akan perlunya kerjasama pemberantasan korupsi, yang
dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan. Hal ini tentunya memberikan
pengaruh kepada kurang optimalnya pemberantasan korupsi. Upaya
pemberantasan korupsi yang telah ditindak lanjuti melalui kerjasama antar
negara belum memberikan hasil yang signifikan. Demikian pula upaya
penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, belum
dapat menghentikan perbuatan korupsi.
Dilihat dari dampak korupsi yang begitu meluas, korupsi telah
digolongkan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary
crime), dimana dari perbuatan tersebut telah menyebabkan lemahnya
pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditandai dengan tidak maksimalnya
pemanfaatan anggaran untuk mendukung pembangunan semua sektor
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi ini dapat terlihat dari
menurunnya pertumbuhan ekonomi dan produktifitas masyarakat tidak
optimal.
Akibat yang ditimbulkan adalah meningkatnya jumlah Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), meningkatnya pengangguran serta
menurunnya kualitas barang dan jasa yang dapat dinikmati masyarakat
dan lain-lain. Oleh karena itu diperlukan tindakan yang optimal untuk
menanggulangi perbuatan korupsi tersebut, dengan mengoptimalkan
berbagai upaya dengan mendasari kebijakan yang telah disebutkan
diatas.
Untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya,
maka diperlukan penentuan strategi pemberantasan korupsi. Dengan
strategi tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi sejumlah
persoalan korupsi yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Adapun beberapa strategi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:
a. Strategi 1 : Meningkatkan jumlah dan profil kemampuan
aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan melalui penambahan