Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2

84

         Walaupun sejumlah negara telah melakukan kesepakatan kerjasama

pemberantasan korupsi, namun di sisi lain masih ada negara yang kurang

merespon akan perlunya kerjasama pemberantasan korupsi, yang

dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan. Hal ini tentunya memberikan

pengaruh kepada kurang optimalnya pemberantasan korupsi. Upaya

pemberantasan korupsi yang telah ditindak lanjuti melalui kerjasama antar

negara belum memberikan hasil yang signifikan. Demikian pula upaya

penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, belum

dapat menghentikan perbuatan korupsi.

Dilihat dari dampak korupsi yang begitu meluas, korupsi telah

digolongkan sebagai suatu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary

crime), dimana dari perbuatan tersebut telah menyebabkan lemahnya

pertumbuhan ekonomi. Hal ini ditandai dengan tidak maksimalnya

pemanfaatan anggaran untuk mendukung pembangunan semua sektor

kehidupan berbangsa dan bernegara. Kondisi ini dapat terlihat dari

menurunnya pertumbuhan ekonomi dan produktifitas masyarakat tidak

optimal.

Akibat yang ditimbulkan adalah meningkatnya jumlah Pemutusan

Hubungan Kerja (PHK),  meningkatnya pengangguran serta

menurunnya kualitas barang dan jasa yang dapat dinikmati masyarakat

dan lain-lain. Oleh karena itu diperlukan tindakan yang optimal untuk

menanggulangi perbuatan korupsi tersebut, dengan mengoptimalkan

berbagai upaya dengan mendasari kebijakan yang telah disebutkan

diatas.

Untuk menindaklanjuti kebijakan yang telah dirumuskan sebelumnya,

maka diperlukan penentuan strategi pemberantasan korupsi. Dengan

strategi tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi sejumlah

persoalan korupsi yang telah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.

Adapun beberapa strategi yang akan ditempuh adalah sebagai berikut:

a. Strategi 1 : Meningkatkan jumlah dan profil kemampuan

aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan melalui penambahan
   1   2   3   4   5   6   7