Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

85

  aparat penegak hukum (melakukan rekruitmen aparat yang baru)
  dan memberikan kemampuan bidang penegakan hukum melalui
  proses pendidikan / pelatihan kepada semua aparat yang memiliki
  pengetahuan (spesialisasi) dalam penegakan hukum terhadap
  perbuatan korupsi.
 b. Strategi 2 : Melakukan perubahan (revisi) ketentuan
 hukum yang tidak sesuai terkait pemberantasan korupsi.Perubahan
 ketentuan hukum dibidang pemberantasan korupsi, dilakukan melalui
 pendataan semua regulasi yang kurang mendukung pemberantasan
 korupsi dan menyusun peraturan yang baru oleh Pemerintah
 bekerjasama dengan DPR, sehingga terwujud ketentuan hukum
 yang dapat dijadikan sebagai landasan pelaksanaan pemberantasan
 korupsi.
c. Strategi 3 : Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Hal ini dilaksanakans melalui sosialisasi ketentuan hukum yang
mengatur pemberantasan korupsi dan melakukan pembinaan
kepada masyarakat, oleh pemerintah dan tokoh masyarakat,
sehingga terbentuk pemahaman, sikap dan nilai-nilai yang menjadi
landasan perilaku untuk menolak perbuatan korupsi serta bersedia
memberikan kesaksian atau laporan atas terjadinya korupsi di
pemerintahan. Disamping itu meningkatkan pemahaman atas
perbuatan korupsi, sehingga pemberantasan korupsi dapat
berlangsung dengan cepat
d. Strategi 4 : Meningkatkan anggaran penegakan hukum
dan peningkatan sarana prasarana. Melalui upaya tersebut diatas,
tidak ada lagi perbedaan anggaran antara KPK dengan Polri/Jaksa.
Kemudian melakukan penyedian sarana prasarana (alat sadap dan
kendaraan untuk mendukung mobilitas pemberantasan korupsi).
   1   2   3   4   5   6   7   8