Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

87

  memudahkan pimpinan dalam mengarahkan tugas baru
  yang akan diemban oleh penyidik tindak pidana korupsi.
  b) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK, melakukan
 rotasi (memindahkan ke tempat lain) aparat penegak
 hukum di setiap lembaga yang tidak m em ® kapasitas
 menangani perkara korupsi dan berupaya
 mempertahankan aparat penegak hukum lainnya yang
 memiliki kemampuan dan motivasi kerja dalam rangka
 pemberantasan korupsi. Dengan demikian maka kesiapan
 aparat dalam rangka menangani permaslahan korupsi
 dilingkungan pemerintah tetap terjaga. Hal ini dapat
 dilakukan sambil menunggu penambahan aparat penegak
 hukum yang baru.
 c) Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI menempatkan
 aparatnya secara merata di semua tingkatan struktur
 lembaga penegak hukum untuk memperluas lapis
 kekuatan aparat. Aparat yang ditugaskan untuk
 pemberantasan korupsi ditempatkan (ditugaskan) secara
proporsional di semua Kantor Kepolisian (mulai dari
tingkat Mabes Polri sampai dengan Polres). Sedangkan
untuk Kejaksaan ditempatkan secara proporsional mulai
dari Kejaksaan Agung sampai dengan Kejaksaan Negeri
di seluruh wilayah NKRI.
d) Pimpinan KPK menjalin kerjasama dengan
Pimpinan Polri dan Kejaksaan RI untuk mendapatkan
tambahan aparat dan ditugaskan sebagai penyidik di KPK.
Hal ini sebagai bagian dari upaya merealisasikan
ketentuan pasal 39 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2002
tentang KPK, yang menyatakan bahwa SDM KPK yang
bertugas dibidang penyidikan dan penuntut umum berasal
dari Polri dan Kejaksaan RI dan untuk penambahan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10