Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
86
27. Upaya
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung dalam waktu
yang lama dan dari penegakan hukum yang dilakukan, telah banyak
pelaku korupsi dijatuhi hukuman. Lembaga penegak hukum yang
berwenang melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia terdiri dari
Polri, Kejaksaan dan KPK (lembaga baru yang dibentuk tahun 2002).
Penguatan lembaga penegak hukum tersebut, menunjukkan adanya
kehendak bangsa Indonesia untuk meminimalisir penyelewengan
keuangan negara.
Walaupun lembaga penegak hukum sudah bertambah (KPK telah
dibentuk), pemberantasan korupsi belum dapat berjalan secara maksimal
sesuai dengan yang diharapkan. Indikasi kurang maksimalnya
pemberantasan korupsi tersebut terlihat dari masih adanya kasus korupsi
di lingkungan pemerintahan yang diantaranya disebabkan oleh
keterbatasan aparat, kurangnya kurang tegasnya ketentuan hukum yang
mengatur perbuatan hukum terkait korupsi. Demikian juga peran
masyarakat dan terbatasnya anggaran dan sarana prasarana
pemberantasan korupsi.
Mengacu pada strategi di atas maka disusun beberapa langkah riil
atau tindakan nyata dan bersifat teknis dengan skala prioritas, yaitu:
a. Upaya untuk merealisasikan Strategi 1 (Meningkatkan jumlah
dan profil kemampuan aparat penegak hukum), yaitu:
1) Meningkatkan jumlah aparat penegak hukum, melalui;
a) Pimpinan Polri, Kejaksaan RI dan KPK, melakukan
penambahan aparat di lingkungannya masing-masing,
melalui rekruitmen tenaga / aparat yang baru dan
disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing
lembaga. Hal ini dilakukan dengan melakukan seleksi
terhadap para calon penyidik tindak pidana korupsi,
mengutamakan para aparat yang sudah memiliki
pengalaman menangani perkara pidana lainnya, sehingga