Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

15

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

           Wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan bagi
 bangsa Indonbesia, lahir dan berkembang sesuai dengan
 kepentingan bangsa Indonesia, yaitu terciptanya ketahanan nasional
sebagai kondisi terselenggaranya pembangunan nasional guna
mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara merupakan sikap
 batin dan sikap lahir serta cara pandang bangsa Indonesia sekaligus
merupakan kristalisasi pandangan geo-politik Indonesia sesuai
dengan situasi, kondisi dan konstelasi geografi sebagai suatu
negara kepulauan. Wawasan kebangsaan dibentuk dalam dua
dimensi pemikiran, yaitu dimensi pemikiran realita (kewilayahan) dan
dimensi pemikiran fenomena (pemanfaatan) dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, yang tercermin dalam interaksi “isi”
(aspirasi), tersalurkan dalam “wadah” (seluruh bangsa Indonesia,
Tanah Air Indonesia dan seluruh kegiatan kenegaraan) yang hasil
interaksinya dicantumkan dalam aturan perundang-undangan yang
harus ditaati dan dilaksanakan sebagai cerminan dari tata laku.
Pada hakikatnya, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang nusantara di dalam
lingkungan yang serba berubah, berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI 1945, dengan senantiasa mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam setiap gerak
langkah dan upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional.

          Wawasan Nusantara merupakan pancaran nilai-nilai
Pancasila yang termanifestasi dalam kehidupan nyata, dan
merupakan landasan visioner dalam berbagai proses pemecahan
masalah dan pengambilan keputusan nasional. Wawasan Nusantara
berfungsi sebagai penggerak (drive) dan pendorong (motive), serta
rambu-rambu yang dijadikan arah dan pedoman semua kebijakan
para penyelenggara negara di pusat dan didaerah. Wawasan
Nusantara juga merupakan pedoman perilaku warga negara dalam
menumbuhkan nasionalisme, senasib sependeritaan, sebangsa dan
   10   11   12   13   14   15   16   17