Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

13

          1) Kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan
          nilai-nilai universal.

          2) Falsafah hidup bangsa untuk memperkokoh dan
          mempersatukan bangsa.

          3) Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

          4) Tujuan yang ingin dicapai bangsa Indonesia, yaitu
          masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil.

          5) Perjanjian luhur bangsa Indonesia yang berawal dari
          kesepakatan para pendiri bangsa (founding father).

          6) Dasar negara yang mengatur hubungan unsur-unsur
          negara (rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat serta
          konstitusi).

         7) Sumber hukum tertinggi bagi bangsa Indonesia yang
         tercermin dari sila-silanya.

          Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia maka
nilai-nilai luhur yang ada harus dijadikan sebagai etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, artinya setiap
perilaku masyarakat tidak terlepas dari nilai-nilai etika dan nilai-nilai
moral. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia akan menjadi landasan idiil dalam upaya
merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal guna meningkatkan Identitas
Nasional dalam rangka Ketahanan Nasional.

b. UUD NR11945 sebagai Landasan Konstitusional.
         Undang-undang Dasar NRI 1945 merupakan konstitusi dasar,

sumber hukum dan menjadi pedoman pokok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam Pembukaan UUD
NRI 1945 alenia kedua dijelaskan bahwa “Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17