Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya akan aneka ragam
budaya, etnis, suku dan ras. Sesuai data sensus BPS tahun 2010 terdapat
kurang lebih 1.340 suku bangsa yang memiliki adat istiadat, bahasa, tata
nilai dan budaya yang berbeda-beda diantara satu suku dengan yang
lainnya. Adat istiadat, tata nilai dan budaya tersebut antara lain mengatur
beberapa aspek kehidupan, seperti hubungan sosial kemasyarakatan, ritual
peribadatan, kepercayaan, mitos-mitos dan sanksi adat yang berlaku
di lingkungan masyarakat adat yang ada. Semua itu merupakan kumpulan
dari nilai-nilai dasar artinya bersifat abstrak dan tidak bisa dilihat dengan
mata, juga merupakan nilai-nilai instrumental maksudnya bisa diukur, mana
yang baik dan mana yang buruk dan juga sekaligus merupakan nilai-nilai
praksis artinya berkaitan dengan hal-hal yang nyata, riil ada di dalam
perilaku kehidupan.
Keanekaragaman budaya daerah tersebut merupakan potensi sosial
yang dapat membentuk karakter dan citra budaya daerah, serta merupakan
bagian penting bagi pembentukan citra dan identitas bangsa. Di samping
itu, keanekaragaman merupakan kekayaan intelektual dan kultural sebagai
bagian dari warisan budaya. Sejalan dengan kemajuan teknologi, pengaruh
globalisasi dan transformasi budaya ke arah kehidupan modem, warisan
budaya dan nilai-nilai tradisional masyarakat adat tersebut menghadapi
tantangan perubahan. Hal ini perlu dicermati karena warisan budaya dan
nilai-nilai tradisional tersebut mengandung banyak kearifan lokal yang
masih sangat relevan dengan kondisi saat ini, dan seharusnya dilestarikan,
diadaptasi atau bahkan dikembangkan lebih jauh, dijabarkan atau
ditransformasikan ke dalam tata perilaku kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bemegara.
Kearifan lokal merupakan entitas yang sangat menentukan harkat
dan martabat manusia dalam komunitasnya, dan bentuk dari kearifan lokal
11