Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

14

yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Perjuangan
kemerdekaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir
secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh
dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau,
serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan maupun
penderitaan. Dinamisasi nilai kebangsaan ini dalam mencapai
cita-cita bangsa berkembang menjadi pikiran-pikiran yang bersifat
nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan
tujuan nasional yang jelas. Beberapa Pasal-pasal pada Batang
Tubuh UUD NRI 1945 yang terkait revitalisasi nilai-nilai kearifan
lokal, antara la in :

         1) Pasal 31 UUD NRI 1945 dimana ayat (1) yang
         menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas
         pendidikan. Ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara
         wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
         membiayainya. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan
        tentunya nilai-nilai kearifan lokal merupakan konten yang
        tetap harusdiakomodir dan diwujudkan dalam kurikulum
        pendidikan.

        2) Pasal 32 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa
         Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
         Mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai etnis, yang
        sekaligus memiliki beraneka ragam kebudayaan. Dalam
        hubungan ini negara wajib memajukan kebudayaan nasional
        Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia, dengan
        menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
        mengembangkan nilai-nilai budayanya yang merupakan
        bagian dari nilai-nilai kearifan lokal. Juga negara menghormati
        dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
        nasional.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17