Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
14
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Perjuangan
kemerdekaan adalah kesadaran berbangsa, yakni rasa yang lahir
secara alamiah karena adanya kebersamaan sosial yang tumbuh
dari kebudayaan, sejarah, dan aspirasi perjuangan masa lampau,
serta kebersamaan dalam menghadapi tantangan maupun
penderitaan. Dinamisasi nilai kebangsaan ini dalam mencapai
cita-cita bangsa berkembang menjadi pikiran-pikiran yang bersifat
nasional dimana suatu bangsa memiliki cita-cita kehidupan dan
tujuan nasional yang jelas. Beberapa Pasal-pasal pada Batang
Tubuh UUD NRI 1945 yang terkait revitalisasi nilai-nilai kearifan
lokal, antara la in :
1) Pasal 31 UUD NRI 1945 dimana ayat (1) yang
menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas
pendidikan. Ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan
tentunya nilai-nilai kearifan lokal merupakan konten yang
tetap harusdiakomodir dan diwujudkan dalam kurikulum
pendidikan.
2) Pasal 32 UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa
Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.
Mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai etnis, yang
sekaligus memiliki beraneka ragam kebudayaan. Dalam
hubungan ini negara wajib memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia, dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya yang merupakan
bagian dari nilai-nilai kearifan lokal. Juga negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.