Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
16
setanah air. Diharapkan dengan menerapkan konsepsi Wawasan
Nusantara dalam revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal sangat
diperlukan guna memperkuat identitas nasional dalam rangka
ketahanan nasional.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Ketahanan nasional mempakan landasan konsepsional dalam
upaya mewujudkan kesejahteraan dan keamanan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. Dalam rangka menjamin
eksistensi negara di masa kini dan yang akan datang bangsa
Indonesia hams tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu
dibina secara konsisten dan berkelanjutan, karena ancaman,
tantangan, gangguan dan hambatan selalu dihadapi oleh bangsa
Indonesia dalam segenap aspek kehidupan.
Untuk mewujudkan kondisi ketahanan nasional tersebut,
maka dirumuskan konsepsi ketahanan nasional sebagai pedoman
pembangunan nasional, berupa konsepsi pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan (prosperity and
security) secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek
kehidupan nasional, artinya pendekatan ketahanan Nasional meliputi
aspek Asta Gatra yang didalamnya terdapat ketahanan di bidang
sosial budaya. Dengan demikian sangatlah relevan Ketahanan
Nasional menjadi landasan konsepsional dalam merevitalisasi nilai-
nilai kearifan lokal guna memperkuat identitas nasional dalam
rangka ketahanan nasional.
8. Peraturan Perundang-undangan Terkait
Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan
sebagai Landasan Operasional dalam revitalisasi nilai-nilai kearifan, yaitu :
a. Undang-undang Rl Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya) bahwa cagar budaya merupakan