Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

17

 kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
 kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan
 pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam
 kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara sehingga
 periu dilestarikan dan dikelola secara tepat. Cagar budaya berupa
 benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan periu dikelola oleh
 pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran
 serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan
 memanfaatkan cagar budaya. Untuk itu diperlukan paradigma
 pelestarian cagar budaya dengan memperhatikan keseimbangan
 aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna
 meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 b. Undang-undang Rl Nomor 7 Tahun 2012 tentang
 Penanganan Konflik Sosial. Bahwa Negara Kesatuan Republik
 Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan
menegakkan hak asasi setiap warga negara melalui upaya
penciptaan suasana yang aman, tenteram, tertib, damai, dan
sejahtera, baik lahir maupun batin sebagai wujud hak setiap orang
atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda. Perseteruan dan/atau benturan antar
kelompok masyarakat dapat menimbulkan konflik sosial yang
mengakibatkan terganggunya stabilitas nasional dan terhambatnya
pembangunan nasional.

c. Undang-undang Rl Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Bahwa
bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan
Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud

eksisfensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan

negara sebagalrttana diamanatkan dalam UUD NRI 1945. Bendera,
bahasa, dan laftoefhg negara, serta lagu kebangsaan merupakan
   1   2   3   4   5   6   7   8