Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan
bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam
mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

d. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025,
dimana Misi Pembangunan Nasional adalah mewujudkan
masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
beradab berdasarkan falsafah Pancasila adalah memperkuat jati din
dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk
manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi
aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antar umat
beragama, melaksanakan interaksi antar budaya, mengembangkan
modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan
memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan
bangsa.

e. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 76 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. Bahwa landasan
pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa
bercirikan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi
dan pemberdayaan masyarakat. Sebagai kesatuan masyarakat
hukum, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
dan berada di dalam wilayah Kabupaten.

f. Perpres Nomor 05 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
dalam hal ini yang berkaitan dengan Jati Diri Bangsa dan
Pelestarian Budaya yaitu pengembangan kebudayaan yang
   1   2   3   4   5   6   7   8   9