Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
diarahkan untuk memperkuat jati diri dan karakter bangsa dengan
berlandaskan pada nilai-nilai luhur.
g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang
Kebudayaan, Keraton, dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Daerah. Bahwa dalam rangka
menyelenggarakan otonomi daerah, daerah mempunyai kewajiban
melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
serta melestarikan nilai sosial budaya. Bahwa upaya melestarikan
dan mengembangkan tradisi adat budaya di daerah merupakan
bagian dari langkah untuk memelihara ketahanan budaya bangsa
sebagai pilar dari ketahanan nasional.
h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan
Nilai Sosial Budaya Masyarakat. Bahwa adat istiadat dan nilai sosial
budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat
dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan sehingga perlu
dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan
karakteristik dari masyarakat adat. Pelestarian dan pengembangan
adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat dimaksudkan untuk
memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.*9
9. Landasan Teori
a. Teori Komunitas (Suryono Sukanto). Nilai-nilai kearifan
lokal (local wisdom) sebagai nilai yang dianggap baik dan benar
yang berlangsung secara turun-temurun dan dilaksanakan oleh
masyarakat dapat berupa nilai, norma, etika, kepercayaan, adat-
istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus. Semua itu
merupakan tanda atau indikator adanya suatu derajat hubungan