Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
45
dan kuatnya kekuasaan Orde Barn di Indonesia sehingga melahirkan
tatanan kehidupan bam yang lebih demokratis dan partisipasif dalam
pembangunan bangsa untuk mencapai tujuan nasionalnya. Namun
demikian isu demokratisasi melalui gerakan reformasi tahun 1998
menimbulkan resistensi yaitu euforia kebebasan yang kebablasan19,
melahirkan pemikiran, pandangan dan sikap perilaku yang
menyimpang dan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai kearifan lokal
sehingga seakan-akan mengaburkan identitas nasional.
b. Pengamh isu hak asasi manusia (HAM) terhadap upaya
revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal. Hak asasi manusia adalah hak
yang melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.20
Pelaksanaannya tanpa membeda-bedakan status, golongan,
ketumnan, jabatan, dan sebagainya. Secara umum, terdapat
kesepakatan global bahwa setiap manusia memiliki tiga jenis hak
asasi. Pertama, hak sipil yang mencakup kebebasan personal
seperti kebebasan berbicara, beragama dan berpendapat,
kebebasan dalam kepemilikan barang, hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum. Kedua, hak politik yang
mencakup hak untuk memilih, berpendapat atau opini politik dan
partisipasi dalam pemilu. Ketiga, hak sosial yang mencakup hak
untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, hak untuk
mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Kontribusi positif penerapan HAM terhadap nilai-nilai kearifan
lokal akan dapat membangun interaksi di mana manusia memiliki
19 Pokja Kewaspadaan Nasional Lemhananas Rl Tahun 2013, Bidang Studi/Materi Pokok
Kewaspadaan Nasional Modul 1 s.d. 3 Sub. B.s. Kewaspadaan Nasional Pasca Orde
Baru, Lembaga Ketahanan Nasional Rl Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA)
XUX Tahun 2013hal 45
20 Hak Asasi Manusia : Adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
kodratnya (hak-hak yang bersifat kodrati yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan atau kekuatan apapun di dunia yang
dapat mencabut atau menggugurkanya.Meskipun demikian, bukan berarti manusia
dengan hak asasinya tersebut dapat berbuat dengan semaunya. Sebab apabila seseorang
melakukan sesualu yang dapat dikategorekan melanggar hak asasi orang lain, maka ia
harus mempertanggung jawabkan tindakannya.Dengan kata lain bahwa perwujudan hak
asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi
orang lain.(Diedit dari berbagai sumber).