Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
47
disinilah pentingnya revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal guna
memperkuat identitas nasional dalam rangka ketahanan nasional.
d. Pengaruh lingkungan hidup terhadap upaya revitalisasi nilai-
nilai kearifan lokal. Memburuknya lingkungan hidup yang ditandai
dengan perubahan iklim dunia (climate change) mempunyai implikasi
yang cukup besar dalam tata kehidupan manusia terutama
timbulnya bencana dan ketidaknyamanan kehidupan. Upaya
masyarakat dunia untuk memperbaiki dan memelihara lingkungan
hidup terlihat dari beberapa konferensi antara lain Protokol Kyoto
dicetuskan tahun 1997 di mana Indonesia sudah meratifikasinya
melalui UU Rl Nomor 17 Tahun 2004, konferensi tingkat tinggi (KTT)
Iklim Dunia di Bali pada Desember 2007, KTT Kopenhagen
Desember 2009, Forum Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-
Bangsa (United Nations Environment Program atau UNEP) di Nusa
Dua Bali 20-26 Februari 2010, yang semuanya menekankan betapa
besarnya efek yang ditimbulkan akibat perubahan lingkungan dan
iklim tersebut. Masyarakat dunia mengharapkan dapat mengurangi
efek rumah kaca dan meningkatkan kesadaran untuk mengurangi
emisi karbon serta memperbaiki lingkungan hidup.
Indonesia dengan nilai-nilai kearifan lokalnya dapat
meningkatkan diplomasi dan promosi lingkungan hidup yang lebih
baik, sebagai contoh nilai kearifan lokal yang disebut pikukuh
karuhun masyarakat Baduy Jawa Barat dalam memelihara
lingkungan hidup dengan membuat peraturan adat yang berlaku
turun temurun:
1) Dilarang masuk hutan larangan (leuweung kolot) untuk
menebang pohon, membuka ladang atau mengambil hasil
hutan.
2) Dilarang menebang sembarangan jenis tanaman,
misalnya pohon buah-buahan, dan jenis-jenis tertentu
3) Dilarang menggunakan teknologi kimia, misalnya
menggunakan pupuk dan obat pemberantas hama penyakit