Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

69

 bangsa Indonesia. Ini bukan hanya tugas dan tanggungjawab
 guru, atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saja
 melainkan seluruh komponen masyarakat.

 2) Meningkatkan kepedulian Pemerintah Daerah dalam
 mengelola nilai-nilai kearifan lokal. Diharapkan terjadi
 meningkatnya perhatian dan kesertaan pemerintah khususnya
 pemerintah daerah dalam mendorong berkembangnya
 apresiasi terhadap kemajemukan budaya. Pemerintah Daerah
 mempunyai peran sangat penting dalam integrasi
pembangunan di daerah (setempat) baik antara program
pemerintah pusat maupun daerah. Sebab apabila prinsip
otonomi dan desentralisasi terdorong ke arah ego kedaerahan
dapat menimbulkan disharmonisasi dalam pembangunan
bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa.

          Kepedulian pemerintah daerah dituntut untuk
mengutamakan kepentingan masyarakat secara keseleruhan.
Sejak kepala daerah dan wakilnya dipilih oleh rakyat secara
langsung, maka tidak bisa memimpin dengan “semau gue”,
tetapi bagaimana menjadi pelayan rakyat yang tidak
membedakan suku, agama dan tidak tergantung dari partai
mana. Contoh kepedulian pemerintah daerah dalam hal ini
adalah Pemprov Kalimantan Tengah yang berupaya untuk
dapat membangkitkan kembali kearifan lokal Suku Dayak,
melalui hukum adat yang ditawarkan sebagai alternatif solusi
dalam mengantisipasi maupun mengatasi segala bentuk
ketidak-harmonisan antar-anak bangsa. Dalam rangka
penguatan kelembagaan adat Dayak, telah diterbitkan Perda
No. 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Provinsi
Kalteng. Tujuannya agar lembaga-lembaga adat yang ada
mampu melakukan aktualisasi dan bersinergi dengan
pemerintah. Sedangkan untuk mencapai tujuan pembangunan
yang sejahtera dan bermartabat, dikeluarkan Peraturan
   12   13   14   15   16   17   18