Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
64
lain sebagainya. Jadi diharapkan masyarakat mampu
menyadari, memahami, mengerti nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam kearifan lokal dan mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari (nilai praksis). Selanjutnya nilai praksis
dari meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat
tersebut akan penting bagi menguatnya jati diri bangsa untuk
meningkatkan ketahanan masyarakat yang tangguh. Contoh,
masyarakat Blora, Cepu dan sekitarnya ditanamkan untuk
memahami nilai-nilai agar tidak merambah hutan yang dalam
bahasa setempat “ALAS” yang dimaknai sebagai A=Amarga,
L=Lestari A=Ananing S=Sumber, jika digabung menjadi
“Amarga lestari ananing sumber” artinya sebab adanya mata
air, yang pada hakekatnya apabila hutan habis, maka tidak
akan ada mata air. Kualitas atau nilai hutan (alas) dalam hal
ini adalah sebagai sebab adanya mata air, atau bila dibalik
menjadi tidak ada mata air, kalau tidak ada hutan.
2) Nilai-nilai kearifan lokal menjadi pendorong, penggerak
sekaligus sebagai pembatas tingkah laku masyarakat.
Diharapkan agar nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun
sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, maka perlu
diimplementasikan untuk mudah dipahami.
Pengimplementasian tersebut berwujud etika dan norma, baik
norma moral maupun norma hukum. Namun norma hukum
mempunyai tingkat keberlakuan yang paling kuat, karena
dapat dipaksakan secara eksternal oleh penguasa atau
penegak hukum. Namun akan lebih elok dan elegan apabila
dalam kehidupan manusia Indonesia, nilai-nilai dijadikan
landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan
berperilaku di masyarakat dan negara, karena pertimbangan
internal (batiniah) manusia secara mandiri melekat dalam jiwa
dan batin. Dengan demikian diharapkan dengan etika, moral
dan norma hukum manusia Indonesia mempunyai integritas
dan martabat serta kepribadian moralitas sehingga nilai