Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
95
demokrasi, gotong royong sesuai asas persamaan (liberty),
persaudaraan (brotherhood), kesamaan (egality). Hasil yang
diharapankan adalah meningkatnya sikap dan perilaku
toleransi, solidaritas antar- anggota masyarakat dan antar-
kelompok masyarakat, sehingga tercipta saling kepedulian.
Sebaliknya bila ada masalah, tidak diselesaikan dengan
melibatkan kelompok massa, apalagi membenturkan
kelompok massa yang satu dengan yang lainnya. Di samping
itu juga kesepakatan agar dakwah, ceramah dan sejenisnya
untuk tidak menjelekan fihak lain, provokatif, membangkitkan
permusuhan, tetapi untuk mengajak persaudaraan,
ketenangan dan lain sebagainya.
b. Strategi - 2 : Memberdayakan kelembagaan pengelola
nilai-nilai kearifan lokal secara maksimal.
Upaya yang dilaksanakan :
1) DPR dengan Pemerintah melalui Kemendagri dan K/L
terkait menyusun dan menetapkan “institusi” atau
kelembagaan pengelola kearifan lokal, baik yang formal,
informal maupun non- formal untuk mengamati, mereview,
meneliti, menjabarkan, mengelola, memelihara,
mengembangkan dan menyebarluaskan kearifan lokal (local
wisdom). Kelembagaan ini tentu tidak bisa dibentuk secara
instan, mendadak tetapi perlu proses dan kajian yang
menyeluruh, karena yang termasuk kearifan lokal (local
wisdom) sangat luas. Hal ini untuk mengeleminir overlapping
(tumpang tindih) misalnya satu kearifan lokal dikelola oleh dua
institusi, atau sebaliknya kearifan lokal tidak ada institusi yang
mengelola. Dengan terbentuknya kelembagaan maka ada
badan yang menjalankan peran dan fungsi serta taggung
jawab. Dan tentu saja kelembagaan ini akan bisa
menjalankan peran dan fungsinya apabila disertai dengan