Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

95

demokrasi, gotong royong sesuai asas persamaan (liberty),
persaudaraan (brotherhood), kesamaan (egality). Hasil yang
diharapankan adalah meningkatnya sikap dan perilaku
toleransi, solidaritas antar- anggota masyarakat dan antar-
kelompok masyarakat, sehingga tercipta saling kepedulian.
Sebaliknya bila ada masalah, tidak diselesaikan dengan
melibatkan kelompok massa, apalagi membenturkan
kelompok massa yang satu dengan yang lainnya. Di samping
itu juga kesepakatan agar dakwah, ceramah dan sejenisnya
untuk tidak menjelekan fihak lain, provokatif, membangkitkan
permusuhan, tetapi untuk mengajak persaudaraan,
ketenangan dan lain sebagainya.

b. Strategi - 2 : Memberdayakan kelembagaan pengelola
nilai-nilai kearifan lokal secara maksimal.

Upaya yang dilaksanakan :

1) DPR dengan Pemerintah melalui Kemendagri dan K/L

terkait menyusun dan menetapkan “institusi” atau

kelembagaan pengelola kearifan lokal, baik yang formal,

informal maupun non- formal untuk mengamati, mereview,

meneliti,  menjabarkan,        mengelola,  memelihara,

mengembangkan dan menyebarluaskan kearifan lokal (local

wisdom). Kelembagaan ini tentu tidak bisa dibentuk secara

instan, mendadak tetapi perlu proses dan kajian yang

menyeluruh, karena yang termasuk kearifan lokal (local

wisdom) sangat luas. Hal ini untuk mengeleminir overlapping

(tumpang tindih) misalnya satu kearifan lokal dikelola oleh dua

institusi, atau sebaliknya kearifan lokal tidak ada institusi yang

mengelola. Dengan terbentuknya kelembagaan maka ada

badan yang menjalankan peran dan fungsi serta taggung

jawab. Dan tentu saja kelembagaan ini akan bisa

menjalankan peran dan fungsinya apabila disertai dengan
   10   11   12   13   14   15   16   17