Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16

96

kewenangan (otoritas) dan dukungan sumber daya yang
meliputi sarana prasarana, SDM dan anggaran.
2) DPR dengan Pemerintah melalui Kemendagri, Kemen
PAN, BKN dan Pemda mendorong pemberdayaan
(empowerment) kelembagaan baik yang formal, informal
maupun non-formal yang terlibat dalam pengelolaan dan
pengembangan nilai-nilai kearifan lokal melalui pembenahan
sistem manajerial modern. Hal ini perlu didukung penataan
kelembagaan, untuk memperkuat aspek ketatalaksanaan
dengan perbaikan standard operating procedur (SOP) dan
penerapan e-govemment di berbagai instansi. Sejalan dengan
pengembangan manajemen kinerja di lingkungan instansi
pemerintah, seluruh instansi pusat dan daerah diharapkan
secara bertahap memperbaiki sistem ketatalaksanaan dengan
menyiapkan perangkat SOP, mekanisme kerja yang lebih
efisien dan efektif. Geografi dan demografi Indonesia sangat
variatif, dimana mungkin kelembagaan yang dibentuk di kota-
kota besar bisa segera berfungsi dengan baik, namun
keadaan di daerah pedesaan, terpencil, terluar, perbatasan
dan paska konflik mungkin sangat berbeda. Untuk itu
pembenahan sistem manajerial modern dan pemerataannya
secara sinergis sangat diperlukan. Hal ini juga untuk
menghindari, jangan sampai di suatu daerah kearifan lokalnya
maju dan daerah lain malah tenggelam.
3) Pemerintah melalui Kemendagri, Kementerian
Komunikasi dan Informasi, Lembaga Penyiaran Indonesia
bersama Dewan Pers, Pemerintah Daerah meningkatkan
pelestarian dan pengembangan ruang publik untuk
memperkuat nilai-nilai kearifan lokal. Dari sini diharapkan
ruang-ruang publik yang ada di berbagai daerah dapat
dilestarikan dan dikembangkan, misalnya di wilayah Surakarta
dan Yogyakarta terdapat ruang publik yang disebut “Sekaten”
dan masih banyak lagi seperti di Papua ada yang disebut
   11   12   13   14   15   16   17