Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

91

a. Strategi - 1 : Memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal
dalam kehidupan sehari-hari :

Upaya yang dilaksanakan :

         1) DPR dan Pemerintah dengan leading sektor
         Kemendagri, Kemendikbud dan Kementrian/Lembaga
         Pemerintah Non-Departemen (K/L) terkait menyusun undang-
         undang tentang kearifan lokal (Local wisdom) yang mengatur
        dan memberdayakan kearifan lokal guna memperkuat
         Identitas nasional. Untuk yang sudah ada, bisa diadakan
         review dan pemberdayaan lebih lanjut misalnya Undang-
         undang Rl Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
        (sebagai pengganti Undang-undang Rl Nomor 5 Tahun 1992
        tentang Benda Cagar Budaya). Berbagai kesenian daerah
        melalui undang-undang bisa ditetapkan menjadi kesenian
        nasional misalnya tari Saman dari Aceh, tari Yosim Pancar
        dari Papua, budaya Pela Gandong dari Maluku dsb. Tanpa
        ada payung hukum maka budaya, kesenian, cagar budaya,
        benda cagar budaya dan situs tidak “terurus” dan
        terberdayakan, bahkan dibajak (diakui) oleh negara lain.
        Dengan kata lain kalau tersedia dasar hukum yang kuat maka
        stake holder atau pemangku kepentingan berhak dan
        berkewajiban memberdayakan kearifan lokal dengan
        sungguh-sungguh, terpadu dan berkelanjutan.
        2) Apabila UU tersebut sudah terbentuk, maka
        Kemendikbud, Kemendagri dan K/L terkait menetapkan
        peraturan bersama atau secara sendiri untuk pelaksanaan UU
        tersebut, sehingga Kanwil atau Dinas yang ada di daerah
        mempunyai landasan untuk melaksanakan tugas dan
        fungsinnya. Disamping itu bila terjadi hambatan atau kendala
        dalam pelaksanaan UU tersebut, maka kantor wilayah atau
        dinas-dinas bisa memberi masukan dan saran. Dalam
        semangat otonomi dan desentralisasi, pemerintah daerah
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16