Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
91
a. Strategi - 1 : Memberdayakan nilai-nilai kearifan lokal
dalam kehidupan sehari-hari :
Upaya yang dilaksanakan :
1) DPR dan Pemerintah dengan leading sektor
Kemendagri, Kemendikbud dan Kementrian/Lembaga
Pemerintah Non-Departemen (K/L) terkait menyusun undang-
undang tentang kearifan lokal (Local wisdom) yang mengatur
dan memberdayakan kearifan lokal guna memperkuat
Identitas nasional. Untuk yang sudah ada, bisa diadakan
review dan pemberdayaan lebih lanjut misalnya Undang-
undang Rl Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
(sebagai pengganti Undang-undang Rl Nomor 5 Tahun 1992
tentang Benda Cagar Budaya). Berbagai kesenian daerah
melalui undang-undang bisa ditetapkan menjadi kesenian
nasional misalnya tari Saman dari Aceh, tari Yosim Pancar
dari Papua, budaya Pela Gandong dari Maluku dsb. Tanpa
ada payung hukum maka budaya, kesenian, cagar budaya,
benda cagar budaya dan situs tidak “terurus” dan
terberdayakan, bahkan dibajak (diakui) oleh negara lain.
Dengan kata lain kalau tersedia dasar hukum yang kuat maka
stake holder atau pemangku kepentingan berhak dan
berkewajiban memberdayakan kearifan lokal dengan
sungguh-sungguh, terpadu dan berkelanjutan.
2) Apabila UU tersebut sudah terbentuk, maka
Kemendikbud, Kemendagri dan K/L terkait menetapkan
peraturan bersama atau secara sendiri untuk pelaksanaan UU
tersebut, sehingga Kanwil atau Dinas yang ada di daerah
mempunyai landasan untuk melaksanakan tugas dan
fungsinnya. Disamping itu bila terjadi hambatan atau kendala
dalam pelaksanaan UU tersebut, maka kantor wilayah atau
dinas-dinas bisa memberi masukan dan saran. Dalam
semangat otonomi dan desentralisasi, pemerintah daerah