Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

92

 mengambil peran yang lebih besar untuk menindaklanjuti
kebijakan tersebut.
 3) DPR dengan Pemerintah melalui Kemendikbud,
 Kemendagri, Kemenag dan K/L terkait dan seluruh komponen
bangsa termasuk tokoh adat setempat menjabarkan kearifan
lokal ke dalam norma hukum, agar mempunyai
 kepastian/kejelasan dan keabsahan pelaksanaanya, ada
“pakem” pelaksanaannya termasuk apa yang perlu dilakukan
bila “pakem” tersebut dilanggar, sehingga masyarakat tidak
Usuka-suka”. Termasuk disini adalah meningkatkan transkripsi
dan transliterasi naskah-naskah kuno.

           Sebagai ilustrasi masyarakat Hindu di kawasan wisata
candi Ceto Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
menyimpan berbagai kearifan lokal yang masih dilestarikan
dari generasi ke generasi. Taat menjalankan ajaran agama,
toleran berdampingan dengan penganut agama dan
kepercayaan lain, mengembangkan kesenian Beganjuran
sebagai pengiring upacara keagamaan, mampu membaca
tanda-tanda alam, percaya mitos tetap melaksanakan rutinitas
gotong royong setiap minggu pagi. Salah satu mitos adalah
kayu bertuah yang menjadi bahan dasar cinderamata yang
dijual kepada wisatawan dan perlengkapan kehidupan sehari-
hari, yaitu jenis Liwung, Tawa/Mentawa, Lotrok, Kebak, Prono
Kuning dan Kengkeng. Proses mencari dan pembuatan
cinderamata pun tidak dapat sembarangan dan harus
terencana sesuai dengan aturan adat Jawa dengan
menghitung hari pasaran. Tidak sembarang orang dapat
mengambilnya. Kajian filosofis yang terkandung dibalik mitos
kayu bertuah dapat dimaknai sebagai aturan adat yang
ditegaskan secara kontekstual. Aturan adat bagi penduduk
yang mengambil kayu bertuah maka kompensasinya adalah
sebuah kesanggupan untuk menanam satu batang pohon
sebagai pengganti pohon kayu bertuah yang sudah ditebang.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17