Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
B AB III
KONDISI PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA
SAAT INI
11. Umum.
Dalam dua dasawarsa terakhir, penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba di seluruh negara-negara di dunia menunjukan peningkatan
tajam serta telah mewabah merasuki semua kehidupan masyarakat dunia,
dan telah memakan banyak korban28. Penyalahgunaan narkoba telah
menimbulkan dampak jangka panjang bagi individu, yaitu : Pertama,
gangguan kesehatan jasmani, gangguan fungsi sampai kerusakan organ
vital dan gangguan kejiwaan atau sikap perilaku. Kedua, gangguan
terhadap kehidupan sosial seperti putus sekolah, putus pekerjaan,
kehancuran ekonomi, hancumya rumah tangga, serta penderitaan lahir
dan batin yang berkepanjangan. Sedangkan peredaran gelap narkoba
berkaitan dengan gangguan keamanan, tindakan kekerasan, kecelakaan
lalu lintas, perdagangan wanita, perdagangan gelap senjata api,
separatisme dan terorisme, serta kejahatan lainnya. Oleh karena itu
peredaran dan pendistribusian narkoba hams dikendalikan secara ketat
guna menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan Narkotika.
Pengaturan narkoba berdasarkan Undang-Undang Rl Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Rl Nomor 5 Tahun
1997 Tentang Psikotropika, bertujuan untuk menjamin ketersediannya
untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, mencegah
penyalahgunaan narkotika, serta pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah sampai pada tingkat yang
sangat mengkhawatirkan, fakta dilapangan menunjukan bahwa sekitar 45%
penghuni lembaga pemasyarakatan disebabkan oleh kasus
M BNN. 2004. *Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Pemuda”. Jakarta,
hal 2.
23

