Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

12

penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta kehidupan
berbangsa dan bemegara yang penjabarannya disusun dalam
bentuk perundang-undangan.

         Pada alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945
menyatakan bahwa pemerintah Indonesia ingin memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk
mewujudkan hal tersebut teiah dijabarkan dalam UUD NRI 1945
pasal 31 pada amandemen ke 4 yaitu melalui penyelenggaraan
pendidikan untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat
dengan dasar keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia. Dan pada
pasal 27 ayat 1, menyatakan bahwa semua warganegara sama
kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan serta wajib
menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.

         Oleh karena itu penjabaran nilai-nilai Pancasila yang teiah
dikongkritkan dalam UUD NRI 1945 sebagai landasan konstitusional
dalam membangun karakter para pemimpin bangsa sangatlah tepat.

c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

         Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD NRI 1945 adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan pembangunan dan
menyelenggarakan kehidupan nasional, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Wawasan
Nusantara ini merupakan sikap dan cara berpikir jangka panjang
seluruh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan kondisi ideal dari
berbagai kegiatan apa saja yang pada akhirnya harus menuju suatu
wujud persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya
Wawasan Nusantara adalah bentuk atau perwujudan secara lebih
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15