Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

7. Paradigma Nasional.

         a. Pancasila sebagai landasan Idiil.

                   Pancasila sebagai landasan idiil, pada hakekatnya
         merupakan cerminan nilai-nilai dasar kehidupan bangsa Indonesia
         yang dilaksanakan secara hamnonis, serasi dan selaras
         berlandaskan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
         dilandasi oleh Perikemanusiaan, semangat nilai persatuan dan
         kesatuan seluruh komponen masyarakat yang pluralistik sebagai
         dasar terbangunnya integrasi nasional, musyawarah untuk mufakat
         bersama dan memegang prinsip keadilan sosial demi kesejahteraan
         masyarakat. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi dan
         sekaligus sebagai wahana dalam merealisasikan kehidupan
         berbangsa dibawah koridor semangat Bhineka Tunggal Ika.
          Disamping sebagai sumber etika dan moralitas bangsa, Pancasila
         juga merupakan sumber motivasi bagi seluruh warga masyarakat
          untuk merealisasikan tekadnya guna menata kehidupan dalam
          bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat dan
          mandiri dalam mengisi kemerdekaan yang dilaksanakan melalui
          pembangunan Nasional.

                   Apabila nilai-nilai dari Pancasila itu dapat diimplemetasikan
          secara optimal maka bangsa Indonesia akan mampu melihat
          dengan jelas berbagai permasalahan yang dihadapi kedepan dan
          kearah mana tujuan akan dicapai. Dengan demikian Pancasila
          dengan seluruh nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan
          landasan idiil yang tepat dalam upaya memantapkan karakter para
          pemimpin bangsa.

          b. UUD NR11945 sebagai landasan Konstitusional.

                    UUD NRI 1945 merupakan norma-norma konstitusional
          sebagai sumber hukum nasional dan sekaligus sebagai dasar sistem
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14