Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
14
luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan untuk
mencapai tujuan dan cita-cita nasional. Suatu kenyataan bahwa
usaha pencapaian tujuan nasional setiap saat akan dihadapkan
dengan adanya tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang
senantiasa harus dapat dicapai dan diatasi. Bangsa Indonesia dalam
mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara
salah satunya adalah harus mempunyai keyakinan akan kebenaran
idiologi Pancasila.
Pancasila yang terkandung didalamnya nilai-nilai luhur dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat di
implementasikan dengan baik ke seluruh masyarakat Indonesia
dengan penuh kesungguhan, sehingga dalam wujud perilaku
masyarakat Indonesia terkristalisasi nilai-nilai Pancasila yang
selanjutnya akan dapat membentuk karakter bangsa yang baik dan
akan memperkuat ketahanan nasional. Dengan demikian dalam
menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional maka
ketahanan nasional merupakan suatu landasan berfikir yang harus
dituangkan dalam wujud kegiatan yang konsepsional bagi setiap
penyelenggaraan negara.
8. Peraturan Perundang-Undangan.
a. Undang-undang Rl Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN
tahun 2004-2024 dan Perpres Rl nomor 5 tahun 2010 tentang
Rencana pembagunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2009-2014
menyatakan bahwa salah satu kegiatannya ditujukan dalam
pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,
mewujudkan manusia yang berbudaya dan berkarakter. Untuk itu
dalam pengimplementasian nilai-nilai Pancasila kepada seluruh
masyarakat Indonesia tentunya harus ada arah dan pedoman
sebagai tuntunan dan pedoman dalam pelaksanaannya. Salah satu