Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
15
arah dan pedoman tersebut diwujudkan dalam bentuk perundang-
undangan sebagai suatu landasan yang legal untuk bisa
dilaksanakan secara benar.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam pembahasan
pengimplementasian nilai-nilai Pancasila secara operasional hams
berpedoman kepada rencana pembangunan nasional jangka
menengah.
b. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
1) Pasal 1, menyatakan bahwa pendidikan pada
hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif r.iengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara.
2) Pasal 3 Sisdiknas tentang fungsi dan tujuan Sisdiknas
adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam mencapai pembangunan
nasional agar dapat terlaksana dengan baik maka perlu peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, kekuatan