Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

15

arah dan pedoman tersebut diwujudkan dalam bentuk perundang-
undangan sebagai suatu landasan yang legal untuk bisa
dilaksanakan secara benar.

         Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam pembahasan
pengimplementasian nilai-nilai Pancasila secara operasional hams
berpedoman kepada rencana pembangunan nasional jangka
menengah.

b. Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:

         1) Pasal 1, menyatakan bahwa pendidikan pada
         hakikatnya adalah usaha sadar dan terencana untuk
         mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
         peserta didik secara aktif r.iengembangkan potensi dirinya
         untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
         diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
         keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
         dan negara.

         2) Pasal 3 Sisdiknas tentang fungsi dan tujuan Sisdiknas
         adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
         serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
         mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk
         berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
         yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
         berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan
         menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
         jawab.

         Hal ini menunjukkan bahwa dalam mencapai pembangunan
nasional agar dapat terlaksana dengan baik maka perlu peningkatan
kualitas sumber daya manusia yang berakhlak mulia, kekuatan
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18